Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Ini Reaksi Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6) memvonis bersalah Kolonel Inf Priyanto dan dijatuhi hukuman mati juga pemecatan.
Etes, ayah Handi Saputra yang menjadi korban pembunuhan berencana kecelakaan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat mengatakan bahwa hingga saat ini memang belum ada satupun keluarga terdakwa yang datang ke rumahnya untuk minta maaf.
"Jika ada yang datang kami akan menerima dan memaafkan. Pihak keluarga pelaku kan tidak tahu perbuatan terdakwa, tapi sampai saat ini tidak ada yang datang," kata Entes, Rabu (8/6).
-
Kenapa orang tua Ida Ayu menolak Soekemi? Orang tua Ida Ayu tak rela jika harus kehilangan putrinya karena merestui hubungan mereka. Pasalnya, saat itu keluarga bangsawan Bali memiliki tradisi menikahkan anak-anaknya dengan sanak-saudara sendiri di pendopo agung.
-
Kenapa Andre Taulany menggugat cerai istrinya? Permohonan talak diajukan Andre sejak April 2024, tetapi baru terungkap setelah sidang mediasi gagal.
-
Kenapa istri minta cerai? Menjalani kehidupan berumahtangga memang bukanlah hal yang mudah. Tentu terdapat berbagai hal yang seringkali membuat setiap pasangan berbeda pendapat hingga memicu konflik. Terkadang jika konflik telah memuncak, ada beberapa perkataan dan emosi yang rawan muncul dari masing-masing pihak. Salah satunya yakni menyebut kata berpisah atau bercerai.
-
Siapa istri prajurit TNI ini? Bukan dengan wanita asli Papua, Ia berpacaran dengan wanita asal Pekanbaru, Riau.
-
Kenapa istri mengajukan gugatan cerai? Seorang perempuan dengan inisial AY, mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya, CY, dengan alasan kurangnya kebersihan diri sebagai alasan utama.
-
Siapa yang pernah mengajukan talak? Terlepas dari kabar miring tersebut, dikutip dari Insertlive (8/11), terungkap bahwa Gunawan pernah mengajukan talak kepada Okie Agustina.
Meski begitu, Etes mengaku bersyukur atas vonis hukuman seumur hidup dan pemecatan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Kolonel Inf Priyanto. Warga Cijolang, Limbangan, Garut, Jawa Barat ini menyebut bahwa ia menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur itu.
"Menerima putusan seumur hidup. Mungkin sudah sesuai dengan perbuatannya," sebutnya.
Selain dirinya, Etes juga mengatakan bahwa istrinya, Suryati juga kini bersikap yang sama. Sebelumnya, ibunda dari Handi Saputra itu sempat menolak atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan karena berharap agar terdakwa dihukum mati.
"Puas enggak puas, ya namanya kita mengikuti hukum yang ada. Kalau ibu kemarin-kemarin maunya hukuman mati, tapi karena negara kita negara hukum, ya ibu mengikuti saja," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kecelakaan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua, Brigjen Farida Faisal saat bacakan putusan, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaHotman menegaskan masyarakat tidak mengharapkan kepuasan apabila kasus tidak benar-benar terungkap.
Baca SelengkapnyaMahmakah Agung mengurangi masa hukuman para tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaBantuan hukum itu nantinya dapat dilakukan apabila kuasa itu diberikan langsung dari Sudirman.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya