Koma Dua Pekan, Remaja Perempuan Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan Meninggal
Merdeka.com - Remaja perempuan korban pelecehan seksual berinisial ZN (15) meninggal dunia. Ia menghembuskan nafas terakhir setelah koma selama dua pekan dan tubuh penuh luka kekerasan.
Kasus pelecehan yang menimpa ZN terjadi pada akhir Januari 2020. Semua terungkap saat warga menemukan korban tergeletak di sebuah perkebunan di Kampung Pamoyanan, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Korban langsung dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat karena badannya dipenuhi lebam. Selain itu, ia mengalami patah pada tangan kanannya, luka di bagian belakang telinga kanan, serta ada bekas tusukan wajah sebelah kiri korban.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
Polisi yang mendapat laporan langsung menindaklanjutinya dengan olah TKP dan mengejar pelaku. Akhirnya, pada awal Februari tersangka bernama Nanang (27) dan seorang remaja berinisial NN ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, kasus ini bermula saat NN meminta korban untuk bertemu. Keduanya kemudian pergi ke sebuah gubuk di kebun. Di sana, mereka bertemu dengan Nanang. Setelah berbincang beberapa saat, NN diminta Nanang membeli minuman keras.
Di saat kedua tersangka menikmati minuman keras, muncul ide untuk mencekoki korban dengan alkohol hingga kehilangan kesadaran. Akhirnya pelecehan seksual terjadi. Korban yang melakukan perlawanan membuat tersangka memukulinya dengan batang bambu.
Keesokan harinya, korban dibawa ke rumah sakit dan mendapat perawatan. Korban sempat sadar setelah koma selama dua pekan, namun tidak mau diajak berkomunikasi. Setelah itu, kondisinya terus memburuk hingga akhirnya korban meninggal dunia pada Rabu (12/2).
Sebelum dimakamkan, pihak keluarga setuju untuk mengautopsi korban dengan harapan para tersangka dihukum maksimal. "Tadinya rencana mau dimakamin. Tapi kita tadi minta untuk di autopsi terlebih dahulu,” kata kakak korban, Mega Arianti Syahrani di rumah duka, Jalan Baros Utama, Kota Cimahi.
Dari informasi yang dihimpun, korban akan diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Bandung. Setelah rampung, korban akan dimakamkan di pemakaman umum Baros.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Karena korban meninggal dunia, ditambahkan Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak (Kekerasan mengakibatkan meninggal dunia). Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga membunuh korban dengan cara membekap mulutnya. Setelah tewas, korban disetubuhi secara bergiliran.
Baca SelengkapnyaKeluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan di Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Bekerja Serius
Baca SelengkapnyaKorban tewas akibat kehilangan oksigen dan adanya bekas benda tumpul di bagian leher.
Baca SelengkapnyaKeluarga menemukan luka memar di dahi dan leher. Mereka menduga anaknya tewas akibat kejahatan.
Baca SelengkapnyaTotal ada empat pelaku yang ditangkap polisi. Keempatnya masih berusia tak jauh berbeda dengan korban.
Baca SelengkapnyaAda luka lebam di dada, lecet di leher, dan luka di kepala korban diduga akibat benda tumpul.
Baca SelengkapnyaKapolsek Semarang Timur Iptu Iwan Kurniawan mengatakan benar ada penanganan kasus anak meninggal dengan tidak wajar.
Baca SelengkapnyaSemua pelaku masih seusia korban. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaHanya satu tersangka yang dipenjara di lapas anak dengan waktu separuh masa hukuman orang dewasa.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki kasus meninggalnya DKW siswi SD berusia 12 tahun di Semarang lantaran diduga korban pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaSeorang tahanan berinisial ZAN (26) tewas di dalam Lapas Bulakkapal Bekasi.
Baca Selengkapnya