Komandan Paspampres pastikan pecat anak buahnya yang bawa sabu
Merdeka.com - Komandan Paspampres Mayjen TNI Andika Perkasa tidak membantah Pratu Frestiyan Ardha Pranata yang tertangkap membawa sabu dan ekstasi adalah anak buahnya. Andhika menuturkan, Pratu Frestiyan tidak mendapat izin dari satuannya saat bepergian ke Medan.
"Pratu FAP berangkat ke Medan kemarin (Minggu 10 Januari 2016) menggunakan penerbangan pertama dan berencana kembali ke Jakarta pagi tadi. Kepergian Pratu FAP ke Medan tersebut tanpa sepengetahuan atau izin dari satuannya," kata Andhika dalam pesan singkatnya, Jakarta, Senin (11/1).
Andhika menegaskan, Paspampres menyerahkan penyelesaian kasus Pratu FAP pada aparat hukum. Tidak hanya itu, Andhika menyiapkan sanksi khusus untuk FAP yakni pemecatan.
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
-
Bagaimana Paspampres menjalankan tugasnya? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Dimana Paspampres bertugas? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Apa tugas utama Paspampres? Tugas Paspampres yaitu melaksanakan pengamanan fisik langsung, jarak dekat, setiap saat, dan di manapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
"Paspampres akan mengusulkan kepada aparat Hukum yang memproses kasus-nya (Polisi Militer Kodam 1, Oditur Militer & Pengadilan Militer) untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat," jelas Andhika.
Pratu Frestiyan Ardha merupakan anggota Paspampres yang selama ini bertugas melakukan pengawalan presiden. Kemana pun Presiden Jokowi pergi, Paspampres selalu berada di sekelilingnya untuk memberikan pengamanan. Termasuk ketika Jokowi berada di dalam mobil, samping kanan dan kiri mobil Presiden selalu ada dua kendaraan bermotor yang dikendarai Paspampres yang juga mengawal mobil Presiden.
Pratu Frestiyan merupakan salah satu Paspampres yang tugasnya mengawal Presiden dengan naik kendaraan bermotor. Pratu Frestiyan tertangkap ketika tengah melewati pintu keamanan Bandara dalam proses menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta. Saat ini, Frestiyan masih menjalani pemeriksaan oleh POM TNI di Sumatera Utara.
"Yang bersangkutan masih diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer I/1 Pematang Siantar, Sumatera Utara (bagian dari Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan)," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal TNI musnahkan miras hingga senpi dengan kacamata hitamnya.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaTeddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Baca SelengkapnyaTercatat, sebanyak 6 anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro Jaksel diberi sanksi pemecatan.
Baca SelengkapnyaKepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaSebelumnya tujuh tahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat berhasil kabur dengan cara merusak bagian ventilasi kamar tahanan.
Baca Selengkapnya