Komentar 'bajingan' di FB, sastrawan Saut Situmorang ditangkap
Merdeka.com - Sastrawan asal Yogyakarta, Saut Situmorang, ditangkap polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pelapor Fatin Hamama. Saut dijemput tiga polisi yang mendatangi rumahnya di Jalan Danunegaran Mantrijeron, Yogyakarta, untuk dibawa ke Kepolisian Resor Jakarta Timur.
"Saya siap menjalani pemeriksaan dengan polisi. Status saya saksi, kalau sudah dijemput, mau apa lagi? Seharusnya kalau masih saksi bisa dimintai keterangan di sini. Kenapa dibawa ke Jakarta," kata Saut kepada wartawan saat dibawa polisi, Yogyakarta, Kamis (26/3).
Polisi yang berpakaian sipil ini mendatangi rumah Saut sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, sastrawan berambut gondrong ini sedang santai di rumah. Saut berangkat ke Ibu Kota ditemani sang istri.
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa Sandra Dewi diperiksa? 'Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening,' kata Kapuspenkum Ketut.
-
Kenapa Dewi Perssik merantau ke Jakarta? Ia memulai kariernya dari nol setelah mengambil keputusan untuk merantau ke Jakarta demi mewujudkan impiannya sebagai penyanyi.
-
Kenapa asisten pribadi Sandra Dewi diperiksa? 'Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/5).
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
Pantauan merdeka.com, tidak nampak anggota polisi dari Polda DIY yang mengawal penangkapan Saut. Sedangkan tiga polisi dari Polsek Jaktim yang menjemputnya tidak memborgol Saut. Penyair ini dibawa ke Stasiun Tugu, Yogyakarta.
Saat ditangkap, Saut mengenakan kaos berkerah motif kotak-kotak, bercelana pendek dan membawa tas ransel. Kabar penangkapan tersebut begitu cepat menyebar. Sejumlah teman-teman sastrawan tiba di rumah Saut sesaat sebelum polisi pergi.
Beberapa waktu lalu, Saut pernah menyatakan sikap terkait polemik terbitnya buku '33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh.' Kritik atas buku itu tidak hanya berujung pelaporan sastrawan Sutan Iwan Soekri Munaf ke polisi. Saut juga dilaporkan atas tudingan yang sama, pencemaran nama baik di media sosial.
Pelapornya juga orang sama, yakni Fatin Hamama. Fatin adalah penyair perempuan yang dituding terlapor sebagai 'makelar' Denny Januar Ali dalam penulisan buku menghebohkan jagat sastra nasional itu.
Sebabnya adalah nama Denny JA, lebih dikenal sebagai konsultan politik, tiba-tiba masuk dalam jajaran 33 sastrawan jempolan Indonesia. Dia dianggap sejajar Chairil Anwar, Pramoedya Ananta Toer dan WS Rendra.
Fatin mengatakan, dia melaporkan Saut atas komentar 'bajingan' saat menanggapi tulisan Iwan Soekri di dinding grup Facebook 'Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh'. Di dinding itu, Iwan menyampaikan bahwa dia baru saja menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur atas laporan Fatin.
"Dia (Saut) komentar 'jangan mau berdamai dengan bajingan'," kata Fatin saat dihubungi merdeka.com beberapa waktu lalu.
Fatin lupa kapan tepatnya dia melaporkan Saut ke Polres Jakarta Timur. Namun dia ingat betul melaporkan pentolan kelompok sastrawan Boemipoetra itu atas tuduhan penistaan dan pencemaran nama baik. "Itu satu pasal dalam undang-undang ITE," ujar Fatin.
Fatin mengatakan, dia sebenarnya menghormati kebebasan orang untuk berekspresi. "Tapi kan tidak bisa juga semena-mena, ini ada cacian, apalagi di media sosial. Orang tidak berhak mengumpat orang sesukanya," ucap Fatin.
"Apakah pantas seorang sastrawan mencaci maki orang lain?" kata Fatin lagi.
Soal tudingan Saut bahwa dia makelar Denny JA dalam penerbitan '33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh', Fatin membantahnya. "Ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan Denny JA," tegas Fatin yang mengaku sama sekali tidak terlibat dalam proyek buku tersebut. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengambil alihan kasus konten sesat Gus Samsudin ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Baca SelengkapnyaSaut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menangkap konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, yakni Gunawan 'sadbor' atas dugaan promosi situs judi online.
Baca SelengkapnyaJika saat ini Gus Samsudin masih berstatus sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaPolisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaSadbor dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaKeterangan yang disampaikan para pelaku sudah diuji di pengadilan bahkan sampai tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaSamsudin dijemput paksa karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan.
Baca SelengkapnyaSaut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaKasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, Minggu (10/11) menyebut Penangguhan penahanan Gunawan atas permintaan keluarga.
Baca Selengkapnya