Kominfo Catat 554 Kasus Hoaks Terkait Virus Corona, 89 Sudah Tersangka
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi mencatat 554 kasus hoaks terkait virus corona atau Covid-19 hingga Sabtu (18/4). Sebanyak 89 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"14 sudah ditahan 75 sedang diproses," tutur Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate, di Kantor Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (18/4).
Menurut Johnny, isu hoaks corona tersebar di 1209 platform digital, baik itu Facebook, Instagram, Twitter, hingga Youtube. Tercatat sudah 893 kabar hoaks yang diblokir atau take down, terdiri dari 691 hoaks di Facebook, 4 hoaks di Instagram, 204 hoaks di Twitter, dan 4 hoaks di Youtube.
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang tangani isu hoaks di Kominfo? Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 2.357 isu hoaks dalam kategori kesehatan.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Dimana hoaks tentang Kominfo beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
"Sedangkan yang akan ditindaklanjuti sebanyak 316 terdiri dari Facebook 162 hoaks, Instagram 6 hoaks, Twitter 146 hoaks, dan Youtube 2 hoaks," jelas dia.
Johnny menegaskan, membuat, menyebarkan, dan meneruskan hoaks adalah tindak pidana. Dia meminta seluruh platform digital dapat aktif bekerjasama melakukan pemblokiran berita bohong.
"Hukuman bisa 5 sampai 6 tahun penjara dan denda bisa sampai Rp 1 miliar," tegas Johnny.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyebaran hoaks Pemilu ditemukan paling tinggi di Facebook.
Baca SelengkapnyaDaftar platform ini paling banyak sebar hoaks terlebih jelang pemilu.
Baca SelengkapnyaIsu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.
Baca SelengkapnyaBerita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaSeptiaji mengatakan acara ini mengumpulkan lembaga penyelenggara pemilu, pemerintah, pakar, rekan media, hingga masyarakat sipil guna mencari solusi
Baca SelengkapnyaYouTube menjadi tempat penyebaran hoaks terbanyak dengan presentase 44,6 persen.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca SelengkapnyaLangkah hukum akan diterapkan Kominfo apabila ditemukan kasus hoaks yang memiliki intensitas berat dan berpotensi memecah belah bangsa.
Baca SelengkapnyaSisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaAcara Cita dan Cipta 2024, yang diadakan Liputan6.com x Fimela, turut menghadirkan diskusi "Menjaga Keutuhan Informasi Di Era Digital".
Baca SelengkapnyaDisinformasi yang bersumber dari platform media sosial merembes ke forum-forum personal seperti whatsapp group.
Baca SelengkapnyaIni metode baru dan akan dikoordinasikan dengan operator seluler.
Baca Selengkapnya