Kominfo Imbau Masyarakat Tidak Mudik Lebaran
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar masyarakat tidak mudik. Hal tersebut seiring pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 serta situasi pandemi yang saat ini belum berakhir.
"SE ini dikeluarkan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo, Bambang Gunawan di Jakarta, Rabu (21/4).
Dia menjelaskan bagi yang melanggar, terdapat sanksi yaitu berupa denda, sanksi sosial, kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian masyarakat perlu mengingat delapan hal terkait aturan larangan mudik ini.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa saja yang perlu dianggarkan saat mudik? Cobalah untuk melakukan budgeting berbagai biaya yang diperlukan selama di perjalanan agar bisa memperhitungkan berapa jumlah uang yang diperlukan untuk perjalanan mudik. Jangan lupa masukkan juga budgeting untuk berbagai pengeluaran yang biasanya terjadi saat mudik. Misalnya saja budget untuk membeli oleh-oleh, salam tempel untuk keponakan dan anak-anak kecil di sekitar rumah, serta berbagai kebutuhan lain yang mungkin saja diperlukan.
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
Pertama yaitu penetapan tanggal larangan mudik akan diberlakukan mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021, mencakup semua moda transportasi.
Kedua, larangan ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI, dan Polri, pegawai swasta dan masyarakat. Ketiga, masyarakat tidak diperkenankan bepergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.
Keempat kata dia yaitu cuti bersama tetap berlaku pada 12 Mei 2021. Kelima pemerintah kata dia akan melakukan pemberian bantuan sosial dalam rangka lebaran 2021 yang akan dijadwalkan pada bulan Mei. Lalu keenam, kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama.
Ketujuh, pengecualian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, dengan syarat memiliki surat tugas atau surat keterangan dari kepala desa. Kedelapan, pengawasan lalu lintas secara teknis dikordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.
"Jadi tahun ini kita semua menahan diri dulu untuk tidak mudik, sama seperti tahun lalu. Mudah-mudahan dengan begitu, angka penularan Covid-19 dapat terkendali, dan tahun depan kita bisa menikmati kembali masa mudik lebaran," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaWarga diminta selalu waspada dan mempersiapkan kendaraan sebaik mungkin sebelum mudik
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaLatif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaKemenhub imbau masyarakat manfaatkan mudik gratis.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPenumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.
Baca SelengkapnyaPolisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Baca SelengkapnyaKepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.
Baca Selengkapnya