Kominfo Klaim Tutup 118.320 Situs Judi Online Sepanjang 2022
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi. Pemutusan akses unsur perjudian tersebut sudah dilakukan Kominfo sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022.
"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan dikutip dari siaran pers, Senin (22/8).
Adapun rincian penanganan per tahunnya, pada 2018 dilakukan pemutusan akses konten judi online sebanyak 84.484 konten. Lalu pada 2019 sebanyak 78.306 konten; tahun 2020 sebanyak 80.305 konten; tahun 2021 sebanyak 204.917 konten; dan tahun 2022 per 22 Agustus adalah sebanyak 118.320 konten.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Bagaimana Menkominfo memberantas judi online? 'Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,' jelasnya.
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
-
Mengapa Kominfo berfokus pada judi online? 'Jadi memang meresahkan sekali judi online,' ungkap Budi.
-
Siapa yang diminta Menkominfo untuk ikut berantas judi online? Instruksi Menteri tersebut jelas memerintahkan seluruh perangkat dan birokrat untuk memerangi fenomena judi online.
Lebih lanjut, patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika. Selain itu, Kominfo mengatakan pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan.
Kominfo Dorong Peningkatan Literasi Digital
Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
"Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," kata Semuel.
Dia melanjutkan, Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.
Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.
Adapun Kemenkominfo menyebutkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.
Lebih lanjut, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo. Lalu, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," kata Semuel.
Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.
Terdapat pula pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) berupaya keras memberantas penyebaran konten judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSecara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judi online.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi terus berupaya meningkatkan pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaSepanjang 2023 ini, lebih kurang 40 ribu situs judi online sudah diblokir.
Baca SelengkapnyaSulitnya mendeteksi situs judi online karena mereka terkadang muncul lewat space iklan atau website tertentu.
Baca SelengkapnyaJudi online semakin marak. Kominfo aktif memblokir situs bermuatan judi slot.
Baca SelengkapnyaJumlah ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSalah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.
Baca SelengkapnyaAda 11.333 konten judi online diblokir Kominfo selama lima tahun
Baca SelengkapnyaKasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.
Baca SelengkapnyaKomdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo blokir 846.047 konten perjudian online.
Baca Selengkapnya