Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kominfo Putus Akses 3.856 Konten Fintech Langgar Aturan Sejak 2018

Kominfo Putus Akses 3.856 Konten Fintech Langgar Aturan Sejak 2018 Menkominfo Johnny G. Plate. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya telah memutus ribuan konten yang terkait dengan fintech karena melanggar aturan perundan-undangan. Hal ini dikatakan dalam acara 'Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal' secara virtual.

"Sejak tahun 2018 sampe 17 Agustus 2021 beberapa hari yang lalu, Kominfo telah memutus akses atas 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal. Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak komproni terkait pelanggaran-pelanggaran financial tersebut," kata Johnny, Jumat (20/8).

Dia mengatakan makin berkembangannya industri fintech tak terlepas dari berbagai ancaman online seperti memanipulasi korban Social Engineering.

"Yang kedua peretasan informasi melalui metode sniffing dan yang ketiga modus gagal atau kasar. Di mana pelaku meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain," ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, Kominfo telah melakukan beberapa langkah strategis dari hulu sampai ke hilir. Untuk arus hulu melalui gerakan nasional literasi digital.

"Kominfo melaksanakan kegiatan literasi digital untuk mengkultifasi culture kesebaran, perlindungan privasi dan data pribadi. Dengan target tahun ini 12,48 juta rakyat ikut serta di 514 Kabupaten/Kota diseluruh provinsi di Indonesia," paparnya.

"Kami harapakan ini dapat dilakukan secara konsekutif sampai dengan akhir periode pemerintahan ini yang mampu menjangkau sampai 50 juta peserta pada 2024 nanti," sambungnya.

Selanjutnya, melalui kurikulum empat pilar seperti budaya bermedia digital, aman bermedia digital, etis bermedia digital dan yang terakhir cakap bermedia digital.

"Yang kedua arus tengah, Kementerian Kominfo melakukan upaya-upaya antara lain, putusan akses terhadap platform pinjaman online ilegal secara langsung maupun melalui playstore. Kedua pengamanan data pribadi pengguna dan penanganan jika terjadi indikasi kebocoran data pribadi," ungkapnya.

"Serta ketiga penerbitan klarifikasi terhadap hoaks atau disinformasi melalui kerjasama lintas pihak dengan kementerian lembaga terkait diantaranya OJK, BSSN, Polri, Kejagung, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemendag, Kementerian Agama, Kementerian Dikbud Ristek, Kementerian Investasi dan PPATK serta kementerian-kementerian terkait lainnya," imbuhnya.

Johnny berharap, adanya penandatangan pernyataan bersama terkait pemberantasan pinjaman online. Agar pinjam online di Indonesia dapat bermanfaat dengan baik bagi masyarakat.

"Kami mengajak kolaborasi dan tentu siap untuk bersama-sama Kementerian/Lembaga terkait secara khusus OJK, BI, Kementerian Koperasi UMKM yang hari ini ditandatangani bersama untuk memperkuat kolaborasi, memastikan ruang digital kita secara khusus, pinjaman peer to peer leanding fintech kita dapat bermanfaat dan berlangsung dengan baik, bertumbuh subur di Indonesia," tutupnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkominfo Gunakan Teknologi AI untuk Bantu Berantas Judi Online
Kemenkominfo Gunakan Teknologi AI untuk Bantu Berantas Judi Online

Teknologi ini memungkinkan pemantauan yang lebih efektif dan efisien terhadap aktivitas daring

Baca Selengkapnya
Kominfo Blokir 575.042 Rekening yang Dipakai untuk Menipu
Kominfo Blokir 575.042 Rekening yang Dipakai untuk Menipu

Pada tahun 2020-2021 terjadi peningkatan aduan tindak pidana transaksi keuangan.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online
Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi terus berupaya meningkatkan pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online

Kasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.

Baca Selengkapnya
Kemenkominfo: 3,7 Juta Konten Ditakedown, 1,9 Jutanya Bukan Hoaks Tapi Judi Online
Kemenkominfo: 3,7 Juta Konten Ditakedown, 1,9 Jutanya Bukan Hoaks Tapi Judi Online

Kemenkominfo menyatakan konten judi online (judol) menjadi masalah serius di tengah bertebarannya konten hoaks di dunia digital.

Baca Selengkapnya
Wamen Kominfo: Sepanjang 2023, 40.000 Situs Judi Online Diblokir & Perputaran Uang Rp20 T
Wamen Kominfo: Sepanjang 2023, 40.000 Situs Judi Online Diblokir & Perputaran Uang Rp20 T

Sulitnya mendeteksi situs judi online karena mereka terkadang muncul lewat space iklan atau website tertentu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tindak Tegas Komdigi Berantas 8.086 Konten Judi Online, Bongkar Bahaya Pengepul Rekening
VIDEO: Tindak Tegas Komdigi Berantas 8.086 Konten Judi Online, Bongkar Bahaya Pengepul Rekening

Kemkomdigi menindak sebanyak 8.086 konten terkait judi online.

Baca Selengkapnya
Komdigi Hapus 8.086 Konten Judi Online, Masyarakat Diingatkan Tak Mudah Tergiur Rayuan Untung Cepat
Komdigi Hapus 8.086 Konten Judi Online, Masyarakat Diingatkan Tak Mudah Tergiur Rayuan Untung Cepat

Konten yang diturunkan mencakup 6.722 situs web, 954 di platform Meta, 279 file sharing, 77 pada platform Google/YouTube, dan 54 di platform X.

Baca Selengkapnya
Wamenkominfo Bicara Masifnya Situs Judi Online: Ditutup 949 Ribu, tapi Muncul Lagi
Wamenkominfo Bicara Masifnya Situs Judi Online: Ditutup 949 Ribu, tapi Muncul Lagi

Sepanjang 2023 ini, lebih kurang 40 ribu situs judi online sudah diblokir.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Dalam Kurun Waktu 1 Tahun 2 Bulan, 3,4 Juta Konten Judi Online Ditutup
Menkominfo: Dalam Kurun Waktu 1 Tahun 2 Bulan, 3,4 Juta Konten Judi Online Ditutup

Jumlah pemblokiran akses judi online ini disebutnya naik berkali lipat dibandingkan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
27.334 Konten Judi Online Kembali Disikat Kemkomdigi
27.334 Konten Judi Online Kembali Disikat Kemkomdigi

Secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judi online.

Baca Selengkapnya