Kominfo Putus Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Medsos Berisi Jual Beli Organ Tubuh
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial. Pemutusan dilakukan karena diduga memuat konten jual beli organ tubuh manusia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan, pemutusan akses itu sudah dilakukan sejak Kamis (12/1) dan dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut," kata Samuel berdasarkan situs resmi Kemenkominfo, Sabtu (14/1).
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Kapan membuka website? Untuk melihat website membutuhkan browser misalnya, Internet Explorer, Edge, Safari , Firefox, atau Chrome. Misalnya, Anda membaca halaman web ini menggunakan browser. Setelah berada di browser, Anda dapat membuka situs web dengan memasukkan URL di bilah alamat.
-
Apa itu website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser. Misalnya, URL alamat website merdeka.com adalah https://www.merdeka.com/. Dari beranda kami, Anda bisa mendapatkan akses ke salah satu halaman web (beranda) yang terdapat di website kami.
-
Kenapa situs itu dirahasiakan? Ketika para ahli menemukan situs seni cadas di Kazakhstan, mereka terkadang lebih memilih untuk merahasiakan lokasinya hingga bisa dicatat dan dipublikasikan dengan baik, kata Novozhenov, dengan mencatat perusakan situs seni cadas semacam itu oleh perusak atau orang lain terkadang menjadi masalah.
-
Apa yang Google batasi aksesnya? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
Ia menyebut, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.
"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," sebutnya.
Dia pastikan baik situs dan grup yang diduga berisi jual beli organ dan sudah diputus itu selanjutnya temuan itu disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
"Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs," ucapnya.
"Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan," tambahnya.
Menurutnya, pemutusan akses situs dan akun media sosial ini dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.
"Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri," jelasnya.
Selain itu, ia mendorong masyarakat untuk segera melapor ke pihaknya jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.
"Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs itu disebutnya melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaJudi online semakin marak. Kominfo aktif memblokir situs bermuatan judi slot.
Baca SelengkapnyaKomdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan, pada Rabu (6/11), Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online.
Baca SelengkapnyaSalah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi terus berupaya meningkatkan pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaBudi Arie meminta pemutusan akses harus dilakukan paling lambat 3x24 jam sejak 21 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaSulitnya mendeteksi situs judi online karena mereka terkadang muncul lewat space iklan atau website tertentu.
Baca SelengkapnyaJumlah ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut telah mengirim surat ke Google, TikTok, Meta, dan X.
Baca SelengkapnyaPeretasan situs NTMC Polri itu terjadi selang dua hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan memberantas kasus judi online secara serius.
Baca Selengkapnya