Komisi I DPR desak Kemenlu buat MoU tentang perlindungan hukum TKI
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mendesak Kementerian Luar Negeri membentuk pendamping hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sehingga apabila terjadi suatu masalah di negara tempatnya bekerja para TKI mampu mendapatkan bantuan secara hukum.
Dia juga mendesak Kemenlu menggalakkan upaya diplomasi bagi negara tempat TKI bekerja sehingga proses mediasi dapat dilakukan serta kejadian divonis matinya TKI di Arab Saudi Siti Zaenab dan Karni tak terulang.
"Upaya diplomasi prioritas adalah membuat kesepakatan dengan negara manapun di mana buruh yang berada di negara tersebut. Untuk punya kesepakatan MoU yang isinya ada perlindungan hukum terhadap warga negara kita. Kedua, Kemenlu dan KBRI pastikan kalau sampai ada kejadian maka pengawalan harus full akses," kata Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/4).
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Kenapa jemaah haji meninggal di Arab Saudi? Lebih dari 50 persen jemaah haji asal Jateng dan DIY yang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit kardiovaskuler.
-
Apa yang DPR minta dari Imigrasi? Selanjutnya, Sahroni juga meminta Ditjen imigrasi Kemenkumham agar meningkatkan operasi Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing dengan baik, sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.'Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. 'Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebh sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,' sambungnya.
Selain itu, dia juga meminta BNP2TKI berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan menyeleksi secara ketat TKI yang akan bekerja di luar negeri, agar hanya TKI yang memiliki kompetensi saja yang diperbolehkan bekerja.
"Persoalan ini akarnya ada di dalam negeri. Guna proses penyeleksian buruh migran harus lebih rapih lagi. Tak hanya BNP2TKI tapi juga ajak Menaker untuk seleksi ketat buruh migran yang terampil. Sehingga ketika ditempatkan di luar negeri punya pemikiran yang baik," pungkasnya.
Diberitakan, Pemerintahan Presiden Jokowi kembali kecolongan ada TKI dieksekusi mati di Arab Saudi. Apalagi rentan waktu antara eksekusi pertama dan kedua tidak lah lama.
Karni binti Medi Tarsim telah dieksekusi pada Kamis (16/4). Padahal sebelumnya, Siti Zaenab dieksekusi di Arab Saudi.
"Karni sudah dieksekusi jam 10 di penjara Yanbu," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Lalu Muhammad Iqbal, kepada merdeka.com melalui pesan singkat, Kamis (16/4).
Karni binti Medi Tarsim melakukan perbuatan keji pada September 2013 silam. Dia diputuskan bersalah lantaran tega menggorok leher anak majikannya yang berusia empat tahun saat tengah terlelap tidur.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah melakukan edukasi dan sosialisasi ke sekolah.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaPenambahan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini diusulkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, tak ada yang salah dengan bekerja di luar negeri, namun harus melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaOrang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah memandang RUU Keimigrasian diperlukan sebagai bentuk optimalisasi pengaturan melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.
Baca Selengkapnya