Komisi I DPR: Keluarga tolak maafkan Zaenab, pembunuhannya sadis
Merdeka.com - Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Siti Zaenab binti Duhri. TKI asal Bangkalan, Madura ini divonis mati tahun 2001 karena terbukti membunuh majikannya.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengaku prihatin dengan kabar sudah dilakukannya eksekusi mati terhadap Zaenab. Namun menurutnya, pemerintah Indonesia sudah berusaha penuh mencoba menyelamatkan Zaenab dari hukuman mati.
Mahfudz menjelaskan, keluarga korban tidak mau memaafkan perbuatan yang dilakukan Zaenab. Meskipun pemerintah Indonesia sudah menawarkan diyat kepada keluarga.
-
Apa yang terjadi pada Tahta Zani? Pada periode selanjutnya, Tahta Zani berhasil memenangkan pemilihan bupati sehingga dia berhak memimpin Demak selama dua periode. Namun di tengah jalan ia sakit dan pada akhirnya meninggal dunia.
-
Mengapa dosa-dosa tersebut tidak diampuni? Dosa ini tidak akan diampuni karena menunjukkan sebuah iman yang tidak ditempatkan di hal yang tepat. Di mana Allah adalah satu-satunya Tuhan yang patut disembah.
-
Bagaimana azab orang yang enggan bayar utang? Azab orang yang enggan membayar utang pertama ialah bakal kekurangan rezeki. Sebab, Allah secara terang-terangan akan menghalangi manusia tersebut untuk mendapatkan rezeki dan keberkahan.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Bagaimana kaum Tsamud diazab? Tiba-tiba batu-batu besar yang tidak diketahui dari mana datangnya menimpa kepala mereka.
-
Siapa yang bisa dihukum rajam? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
"Ditolaknya permaafan karena pihak keluarga korban sampai akhir tidak memberikan permaafan akibat sadisnya kasus pembunuhan tersebut dan akibat berantai yang terjadi. Komisi I DPR dalam kunjungan ke KBRI dan KJRI Saudi Arabia sudah mendapat penjelasan sebulan lalu mengenai kasus ini dan perkembangan advokasi hukumnya," kata Mahfudz dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Wasekjen PKS ini menilai, kasus yang menjerat Zaenab memang berat dan pihak keluarga korban sudah bertekad tidak memaafkan karena sadisnya pembunuhan tersebut. "Pihak kerajaan Saudi dan KBRI tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya permaafan keluarga meski sudah diajukan tawaran diyat yang sangat besar," imbuhnya.
Komisi I DPR, lanjut dia, menghargai upaya keras KBRI dan KJRI di Saudi yang bertahun-tahun mengadvokasi kasus ini. Terkait masih ada sejumlah WNI yang divonis mati, lanjut dia, Komisi I DPR minta agar Kemeterian Luar Negeri membentuk tim bersama dengan kemenaker, BNP2TKI, dan Kemenkum HAM dalam penanganannya.
"Karena kasus hukum WNI di luar negeri bukan hanya urusan Kemlu. Faktor hulu yang mengirim TKI ke luar negeri juga harus dilibatkan tanggungjawabnya," pungkasnya.
Diketahui, Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Pada hari Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat, WNI yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga ini dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada pihak RI. Menlu Retno Marsudi lalu melayangkan protes keras atas pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.
Baca SelengkapnyaPermintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaPembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran
Baca SelengkapnyaMeski pihak keluarga terdakwa sempat menghubunginya sebelum meminta maaf langsung kepada dirinya.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afriyanti, pacar Gregorius Ronald Tannur anggota DPR RI yang tewas dianiaya tak terima dilaporkan balik.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak ada keluarga yang bisa menerima jika ada anggota keluarganya diperlakukan seperti MNZ.
Baca SelengkapnyaDiduga, pelaku tega menghabisi nyawa juniornya untuk menguasai barang berharga milik korban karena yang bersangkutan terlilit pinjaman online.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDari hasil penelusuran si ibu tersebut tidak masuk dalam pendampingan Dinsos bagi mereka yang orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).
Baca SelengkapnyaPembunuhan tersebut dilakukan oleh DZ lantaran ia sakit hati karena sering ditagih utang sejumlah Rp300.000
Baca Selengkapnya