Komisi I DPR Tanggapi Wiranto: Kalau Penyebar Hoaks, Biarkan UU ITE Berbicara
Merdeka.com - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai rencana Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjerat penyebar hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme berlebihan. Sebab, kata dia, penyebaran hoaks sudah diatur dalam UU ITE.
"Tapi kalau terlalu jauh kalau sampai hoaks yang mungkin juga tidak sengaja oleh orang misalnya hanya dengan share, mungkin juga ngeshare belum baca juga," kata Abdul Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).
"Terus kalau kemudian dianggap teroris saya kira terlalu berlebihan," sambungnya.
-
Siapa yang Prabowo sebut pernah menyebarkan hoaks tentang dirinya? Prabowo mengaku pernah mendapati dirinya disebut memaki-maki, padahal dia merasa tidak pernah melakukan hal tersebut.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan klaim ini? Video tersebut diunggah oleh akun Youtube bernama @AKTUAL pada Selasa (25/6) lau, dan telah ditonton hingga lebih dari 1000 kali.
-
Kenapa Dokter Terawan jadi sasaran hoaks? Nama mantan Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto kerap kali menjadi sasaran berita bohong atau hoaks.
-
Apa yang diklaim gambar hoax tersebut? Gambar tersebut menampilkan Putin dan Joe Biden mengenakan setelan jas sedang fokus bermain catur. Sambil menundukkan kepala, kedua kepala negara itu melihat papan catur di atas meja. Terdapat keterangan 'Nuclear war is inevitable' dan ada tulisan The Economist di foto tersebut. Sehingga membuat Gambar itu seperti sampul majalah The Economist.
Menurut Abdul, perlu dibedakan antara penyebaran hoaks dengan menyatakan pendapat. Lanjutnya, jika memang ada pelanggaran dan menimbulkan keresahan bisa langsung ditindak dengan UU ITE.
"Saya kira begini nanti harus bisa dibedakan antara hoaks dengan mengungkapkan pendapat, kalau yang sifatnya memang menyebar keresahan betul nanti biarkan UU ITE akan berbicara," ungkapnya.
Tambah Politikus PKS ini, UU Terorisme sudah berlaku. "Saya kira Hakim, Jaksa mereka juga bukan tidak mengerti, tidak mampu. Saya kira mereka akan menggunakan UU yang memang semestinya menurut digunakan," ucapnya.
Sebelumnya, Wiranto mengingatkan akan bahaya hoaks. Bahkan dia memandang sebagai sebuah teror karena menakutkan masyarakat.
"Hoaks ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik ada yang non fisik. Tapi kan teror. Karena menimbulkan ketakutan," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (20/3).
Dia lantas menarik lurus dengan terorisme. Di mana juga sama, membuat takut. "Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme," ungkap Wiranto.
Karenanya, masih kata dia, pihaknya mewacanakan untuk menggunakan UU Terorisme untuk bisa melawan hoaks. "Untuk itu maka kita gunakan Undang-undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini," tukasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaHasto juga mengaku ditertawai oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPerlunya materi pengenalan AI dimasukkan dalam kurikulum formal di bangku sekolah.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaNatsir Djamil mengatakan dalam Pemilu 2024 setiap orang bebas berpendapat.
Baca SelengkapnyaBAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menantang wartawan yang membuat berita tidak sesuai.
Baca Selengkapnya