Komisi I: Laporan Komnas Perempuan manuver seleksi KPI
Merdeka.com - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai janggal kasus pelaporan Komnas Perempuan kepada empat anggota DPR saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPI. Dia merasa, ada pihak-pihak yang tidak senang dengan hasil seleksi anggota KPI yang dilakukan pada bulan Juli lalu.
Mahfudz mengatakan, kejanggalan bermula pada saat pelaporan ini justru dilakukan tanpa ada pemberitahuan dari anggota KPI yang merasa dirugikan. Bahkan, tak satu pun peserta uji kepatutan dan kelayakan yang merasa dirugikan dalam kasus ini.
"Ada orang ngadu tapi calon anggota KPI tidak pernah ada yang mengeluh, saya sudah cek satu per satu. Komnas Perempuan, mendapat aduan tapi tidak pernah minta klarifikasi kepada calon anggota KPI. Aduan diterima begitu saja, tanpa sepengetahuan calon yang dimaksud," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/12).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa KPK tidak campur tangan pencalonan Karna Suswandi? 'Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan,' kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8).
-
Apa yang dikritik Sahroni tentang KPU? 'Ya karena banyak masalah mustinya KPU itu berinisiatif untuk mengaudit forensik sistemnya Jadi supaya publik ini percaya dengan lembaga yang dipimpin oleh KPU sendiri,' kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/3).
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
Selain itu, dia juga merasa ada manuver yang dilakukan pihak tertentu untuk menggagalkan fit and proper test KPI waktu itu. Namun sayang, lanjut dia, upaya itu gagal karena pihaknya sudah melakukan tes sesuai undang-undang yang berlaku.
"Setelah Komisi I putuskan hasil fit and proper test calon komisioner KPI, memang ada manuver yang ingin menggugat keabsahan hasil fit and proper test. Saya tahu itu, mereka lakukan isu-isu ini, gugat ke sana ke mari tapi gagal karena memang yang dilakukan Komisi I sudah sesuai aturan perundangan," tegas dia.
Wasekjen PKS ini pun merasa yakin jika isu pelaporan empat anggota DPR ke Badan Kehormatan (BK) itu hanya sebuah manuver. Dengan tujuan, tidak puas hasil uji kepatutan dan kelayakan.
"Laporan yang diangkat minggu lalu ini, bagian dari manuver orang-orang yang tidak puas hasil seleksi," imbuhnya.
Karena isu ini, dia pun berpandangan, anggota DPR dan Komisioner KPI yang dirugikan. Sebab, isu yang disebut pelecehan ini sudah meluas ke masyarakat.
"Yang jadi korban anggota Komisi I dan anggota KPI itu yang fotonya sudah beredar di media massa, namanya disebut-sebut. Sekarang orang-orang ini tertekan," pungkasnya.
Sebelumnya, BK DPR mendapatkan laporan dari Komnas Perempuan terhadap empat anggota DPR yang diduga melakukan bias gender saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon Komisioner KPI. Dalam laporan itu, empat anggota Komisi I DPR diduga tak menghormati wanita karena bertanya perihal pribadi.
Komisioner KPI itu yakni Agatha Lily. Dia sendiri telah membantah merasa dilecehkan atau tidak dihormati oleh sejumlah anggota DPR saat menjalani fit and propertest sebagai calon Komisioner KPI.
Sementara empat anggota DPR yang dilaporkan yaitu, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin, Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Ramadhan Pohan, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohammad Syahfan Badri Sampurno, dan anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar M Oheo Sinapoy. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan KPU sudah berada di Jakarta namun tidak hadir dalam sidang karena kesibukan.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari merasa keberatan terkait pernyataan ahli yang dihadirkan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaAli menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaPelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaMisalkan, caleg Dapil Jabar 3 mengaku suaranya hilang saat penghitungan
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAdies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Baca SelengkapnyaSelain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron yang dilaporkan ke Dewas KPK diduga menyalahgunakan jabatan membantu proses mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca Selengkapnya