Komisi II DPR Nilai Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu Janggal dan Aneh
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 janggal.
"Putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal, dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya dan terkesan sangat dipaksakan," kata Yanuar, Jumat (3/3).
Yanuar menjelaskan, jalur penyelesaian sengketa verifikasi partai politik ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
"Tak ada satu pun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik," katanya.
Dia melanjutkan, PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa proses Pemilu hingga menentukan penyelenggaraan Pemilu.
"Aturan tentang penyelenggaraan Pemilu, bahkan penundaan Pemilu adalah domain undang-undang, dan kewenangan untuk membuat undang-undang ini dipegang DPR dan pemerintah," ujarnya.
Yanuar menilai PN Jakarta Pusat tidak memahami hukum kepemiluan karena memenangkan gugatan perdata Partai Prima terkait sengketa sengketa proses pemilu.
Dia mempertanyakan tuntutan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang meminta penundaan tahapan Pemilu karena merasa dirugikan tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
"Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai PRIMA sebagai peserta Pemilu," imbuhnya.
Yanuar mengatakan, apabila PN Jakarta Pusat memahami aturan hukum kepemiluan seharusnya menolak gugatan Partai PRIMA tersebut.
Dia menyebut putusan kontroversial PN Jakarta Pusat itu tidak saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan berkaitan dengan seluk beluk Pemilu. Namun semakin membuat keadaan lebih tidak terkendali.
"Seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi di negara ini. Semua lembaga bisa semau-maunya bikin putusan," terangnya.
Yanuar menganggap keputusan PN Jakarta Pusat sebagai 'kejahatan hukum'yang menyiratkan masih adanya kekuatan menghendaki Pemilu 2024 untuk ditunda.
"Semakin membenarkan asumsi publik bahwa masih ada kekuatan yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda. Kekuatan ini tak berhenti untuk mencari celah penundaan Pemilu 2024," ucapnya.
Termasuk, ujarnya, membuat DPR kehilangan kendali atas kewenangannya karena mengalienasi lembaga legislatif itu untuk dapat ikut campur dalam urusan tersebut.
"Parpol koalisi pemerintah juga dibikin tak berkutik menghadapi sepak terjang para 'penjahat hukum' ini," kata Yanuar, dilansir dari Antara.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaEnny mengungkap tentang ketidaknetralan sejumlah Pj Gubernur saat Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca Selengkapnyakowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaMenurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.
Baca Selengkapnya