Komisi II DPR tegaskan tak ada diskriminasi kepemilikan tanah di Yogyakarta
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Rufinus Hotmaulana Hutauruk menyatakan tidak ada persoalan dalam kebijakan agraria di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebab, DIY sebagai daerah khusus memiliki kewenangan tersendiri dalam merumuskan kebijakan pemerintahan, termasuk soal pertanahan.
Hal ini diungkapkannya menanggapi polemik isu nonpribumi dilarang memiliki tanah di DIY. Menurutnya, soal kepemilikan tanah, DIY tidak tunduk pada Undang-undang Pokok Agraria (UU PA). Karena itu, kebijakan Instruksi Kepala Daerah 898/I/A-1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada WNI nonpribumi masih berlaku.
"Kebijakan yang dijalankan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ini justru memberikan perlindungan hak kepemilikan tanah. Bahwa hak yang diberikan merupakan HGB (hak guna bangun)," katanya, Jumat (2/3).
-
Kenapa Yogyakarta disebut daerah istimewa? Status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri punya sejarah yang panjang. Sejarahnya bahkan sudah dimulai jauh sebelum undang-undangnya disahkan pada tahun 2012. Bahkan status keistimewaan itu sejatinya telah diperoleh sebelum kemerdekaan.
-
Gimana proses Yogyakarta jadi daerah istimewa? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti. Setelah kemerdekaan, tepatnya pada 19 Agustus 1945, terjadi pembicaraan serius dalam sidang PPKI yang membahas kedudukan Kooti. Saat itu, Pangeran Purboyo selaku wakil dari Yogyakarta Kooti meminta Kooti dijadikan 100 persen otonom.
-
Dimana status istimewa Yogyakarta ditetapkan? Selanjutnya, Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan dan disahkan presiden pada 3 September 2012.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Apa yang diapresiasi DPR dari Kejagung? 'Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah. Penerapan restorative justice juga terus meningkat setiap tahunnya. Dan selain itu, penyelenggaraan Adhyaksa Awards 2024 malam ini pun merupakan wujud nyata inovasi yang hebat dari Pak Jaksa Agung, pertama dalam sejarah. Ini bisa jadi daya pacu bagi seluruh jajaran untuk berlomba-lomba meningkatkan prestasi dan melayani masyarakat,' ujar Sahroni
Dia mengatakan, Komisi II DPR justru menginginkan adanya penguatan atas status kepemilikan tanah di DIY sebagai daerah khusus. Sehingga ke depannya, persoalan pertanahan di DIY tidak mencuat kembali karena memiliki payung hukum yang kuat.
Dia mengaku sangat prihatin atas munculnya isu rasisme atas kepemilikan tanah setelah penggugat kebijakan Sultan Yogya kalah di pengadilan. Dia menilai istilah rasisme kepemilikan tanah ini berlebihan dan sangat tidak benar.
"Karena status kepemilikan tanah di DIY adalah HGB maka ketika terjadi sengketa tidak bisa disita. Sebab, pemiliknya adalah pemerintah yang dalam hal ini Keraton Kasultanan dan Pakualaman. Contohnya, bila masuk investor punya HGB, bersengketa lalu disita, tidak boleh. Karena tanah itu adalah aset Keraton atau Pakualaman," jelasnya.
Dia menduga munculnya persoalan diskriminasi pertanahan DIY terkait dengan kepentingan investasi dan investor. Dia menyebut investor menginginkan status kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).
"Kalau scheme tanahnya hak milik kan ujung-ujungnya bisa dijaminkan ke bank," ujarnya.
Dia justru memuji kebijakan Sultan HB yang mencegah praktik penguasaan tanah oleh investor. "Karena Sultan juga harus menjaga kepentingan masyarakat Jogja," katanya.
Sebelumnya, Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur dan Raja Keraton Yogyakarta dilaporkan ke Jokowi karena dugaan separatisme. Laporan tersebut ditulis Ketua Granad Willie Sebastian, dalam bentuk surat yang dikirim 12 September 2015.
Dalam surat tersebut Sultan dituding telah menyelewengkan Undang-undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama di bidang pertanahan dan indikasi separatis dengan menghidupkan aturan hukum Kolonial (Rijksblad) dan mengesampingkan UUPA No.5/1960.
"Tujuannya itu ingin menguasai tanah milik negara. Dan Sultan juga pernah bilang kalau di Yogyakarta itu tidak ada tanah negara," katanya saat ditemui merdeka.com, Selasa (15/9) malam.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya saja, Sultan menerangkan bahwa DIY diakui sebagai daerah istimewa karena asal-usul, sejarah dan budayanya.
Baca SelengkapnyaTerkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, harapan besarnya adalah aset kasultanan ini bisa terjaga.
Baca SelengkapnyaDPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaKeistimewaan Yogyakarta memiliki sejarah yang panjang, walau begitu peraturannya baru disahkan pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaKetua DPDSultan Bachtiar Najamudin angkat suara, terkait protes yang disampaikan senator Alfiansyah 'Komeng'.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR juga tidak menampik bahwa masih ada sejumlah permasalahan soal lahan yang ada di IKN.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca Selengkapnya