Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi II DPR tegaskan tak ada diskriminasi kepemilikan tanah di Yogyakarta

Komisi II DPR tegaskan tak ada diskriminasi kepemilikan tanah di Yogyakarta yogyakarta. blogspot.com

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Rufinus Hotmaulana Hutauruk menyatakan tidak ada persoalan dalam kebijakan agraria di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebab, DIY sebagai daerah khusus memiliki kewenangan tersendiri dalam merumuskan kebijakan pemerintahan, termasuk soal pertanahan.

Hal ini diungkapkannya menanggapi polemik isu nonpribumi dilarang memiliki tanah di DIY. Menurutnya, soal kepemilikan tanah, DIY tidak tunduk pada Undang-undang Pokok Agraria (UU PA). Karena itu, kebijakan Instruksi Kepala Daerah 898/I/A-1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada WNI nonpribumi masih berlaku.

"Kebijakan yang dijalankan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ini justru memberikan perlindungan hak kepemilikan tanah. Bahwa hak yang diberikan merupakan HGB (hak guna bangun)," katanya, Jumat (2/3).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, Komisi II DPR justru menginginkan adanya penguatan atas status kepemilikan tanah di DIY sebagai daerah khusus. Sehingga ke depannya, persoalan pertanahan di DIY tidak mencuat kembali karena memiliki payung hukum yang kuat.

Dia mengaku sangat prihatin atas munculnya isu rasisme atas kepemilikan tanah setelah penggugat kebijakan Sultan Yogya kalah di pengadilan. Dia menilai istilah rasisme kepemilikan tanah ini berlebihan dan sangat tidak benar.

"Karena status kepemilikan tanah di DIY adalah HGB maka ketika terjadi sengketa tidak bisa disita. Sebab, pemiliknya adalah pemerintah yang dalam hal ini Keraton Kasultanan dan Pakualaman. Contohnya, bila masuk investor punya HGB, bersengketa lalu disita, tidak boleh. Karena tanah itu adalah aset Keraton atau Pakualaman," jelasnya.

Dia menduga munculnya persoalan diskriminasi pertanahan DIY terkait dengan kepentingan investasi dan investor. Dia menyebut investor menginginkan status kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).

"Kalau scheme tanahnya hak milik kan ujung-ujungnya bisa dijaminkan ke bank," ujarnya.

Dia justru memuji kebijakan Sultan HB yang mencegah praktik penguasaan tanah oleh investor. "Karena Sultan juga harus menjaga kepentingan masyarakat Jogja," katanya.

Sebelumnya, Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur dan Raja Keraton Yogyakarta dilaporkan ke Jokowi karena dugaan separatisme. Laporan tersebut ditulis Ketua Granad Willie Sebastian, dalam bentuk surat yang dikirim 12 September 2015.

Dalam surat tersebut Sultan dituding telah menyelewengkan Undang-undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama di bidang pertanahan dan indikasi separatis dengan menghidupkan aturan hukum Kolonial (Rijksblad) dan mengesampingkan UUPA No.5/1960.

"Tujuannya itu ingin menguasai tanah milik negara. Dan Sultan juga pernah bilang kalau di Yogyakarta itu tidak ada tanah negara," katanya saat ditemui merdeka.com, Selasa (15/9) malam.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kata Sultan HB X Soal Kritikan Dinasti Politik di DIY oleh Ade Armando
Kata Sultan HB X Soal Kritikan Dinasti Politik di DIY oleh Ade Armando

Hanya saja, Sultan menerangkan bahwa DIY diakui sebagai daerah istimewa karena asal-usul, sejarah dan budayanya.

Baca Selengkapnya
Menteri ATR Hadi Tjahjanto Jamin Keistimewaan Aset dan Pertanahan Kesultanan Yogya
Menteri ATR Hadi Tjahjanto Jamin Keistimewaan Aset dan Pertanahan Kesultanan Yogya

Terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, harapan besarnya adalah aset kasultanan ini bisa terjaga.

Baca Selengkapnya
RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN
RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN

DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.

Baca Selengkapnya
Diperingati Setiap Tanggal 31 Agustus, Begini Sejarah Keistimewaan Yogyakarta
Diperingati Setiap Tanggal 31 Agustus, Begini Sejarah Keistimewaan Yogyakarta

Keistimewaan Yogyakarta memiliki sejarah yang panjang, walau begitu peraturannya baru disahkan pada tahun 2012

Baca Selengkapnya
Komeng Protes Ditempatkan di Urusan Pertanian, Ini Jawaban Ketua DPD
Komeng Protes Ditempatkan di Urusan Pertanian, Ini Jawaban Ketua DPD

Ketua DPDSultan Bachtiar Najamudin angkat suara, terkait protes yang disampaikan senator Alfiansyah 'Komeng'.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
Wacana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, PKS: Jangan Menerobos Aturan Otonomi Daerah
Wacana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, PKS: Jangan Menerobos Aturan Otonomi Daerah

Anggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Baca Selengkapnya
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)

Baca Selengkapnya
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR

DPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Jamin Bereskan Masalah Tanah IKN Tanpa Rugikan Warga dan Hambat Pembangunan
Menteri AHY Jamin Bereskan Masalah Tanah IKN Tanpa Rugikan Warga dan Hambat Pembangunan

Menteri ATR juga tidak menampik bahwa masih ada sejumlah permasalahan soal lahan yang ada di IKN.

Baca Selengkapnya
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain

Chico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya