Komisi III akan Cecar Pimpinan KPK Soal TWK pada Rapat 21 Juni
Merdeka.com - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/6) mendatang. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, akan menanyakan masalah tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada pimpinan KPK.
"Nanti baru kita bahas kembali kalau rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III pada 21 Juni," katanya di DPR, Selasa (8/6).
Arsul menjelaskan, dalam UU KPK yang telah direvisi tidak ada alih status pegawai melalui tahapan tes wawasan kebangsaan. Saat penyusunan revisi, DPR sepakat alih status menaikkan pegawai KPK menjadi ASN.
-
Kenapa Kemenpan-RB perketat tes CPNS kedinasan? Hal itu untuk mencegah adanya joki CPNS beraksi.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
"Ada yang menyangkut penyidik dan penyelidik itu maknanya alih status. Itu boleh diproses sesuai dengan UU tetapi semua jadi dulu ASN," katanya.
Lebih lanjut, Arsul bilang pembinaan pegawai KPK dengan pendidikan wawasan kebangsaan dilakukan setelah statusnya menjadi ASN. Jika ada yang menyimpang baru ditindak.
"Setelah itu dilakukan pembinaan, setelah ada proses-proses pembinaan apakah itu dengan katakanlah pendidikan wawasan kebangsaan atau dengan pendidikan bela negara, apabila ada yang kurang atau menyimpang baru boleh ditindak sesuai dengan peraturan disiplin pegawai negeri atau ASN," jelasnya.
Waketum PPP ini menuturkan, Komisi III tidak anti terhadap tes wawasan kebangsaan. Hanya menyayangkan status tes tersebut lulus dan tidak lulus. Bukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Sebab jika hanya tidak memenuhi syarat bisa diupayakan.
"Tetapi prinsipnya ditampung dulu semua, meskipun, katakanlah kita tidak anti tes wawasan kebangsaan ya. Misalkan hasilnya itu belum memenuhi syarat, tugas dari BKN itu untuk meningkatkan itu bersama lembaga terkait. Jadi sebetulnya sudah benar jika hasilnya TMS dan MS. TMS dan MS itu yang dipergunakan bukan lulus atau tidak lulus. Artinya kalau tidak memenuhi syarat harus ditingkatkan diupayakan agar memenuhi syarat seperti yang disampaikan bapak Jokowi," kata Arsul.
Hanya saja Arsul enggan memberikan kesimpulan bila pimpinan KPK telah melanggar undang-undang. "Maka silakan disimpulkan sendiri saja kalau itu. Saya tidak mau menyimpulkan," imbuhnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini sudah ada 10 nama Capim KPK dan salah satunya yakni mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPPP menjelaskan alasan pemindahan Arsul ke Komisi II hanya rotasi biasa
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaSurpres dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11).
Baca Selengkapnya