Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III Bahas 14 Isu Krusial RKUHP pada Masa Sidang Bulan Agustus

Komisi III Bahas 14 Isu Krusial RKUHP pada Masa Sidang Bulan Agustus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 14 isu krusial yang diatur dalam draf final RKUHP akan dibahas lebih lanjut di masa sidang selanjutnya. Pembahasan hanya akan fokus terhadap 14 isu krusial itu.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. "KUHP masih ada diskusi-diskusi terkait dengan 14 isu krusial, hanya itu saja. Kita tidak masuk ke batang tubuh tapi kita akan mendiskusikan itu. Nanti kita akan memperjelas dalam penjelasan RUU KUHP, masih ada sedikit diskusi terkait dengan 14 isu krusial yang banyak juga menjadi pertanyaan-pertanyaan di masyarakat," ujar Adies dalam keterangannya, Kamis (7/7).

Adies memastikan pembahasan RKUHP tidak akan tergesa-gesa, pihaknya akan sering mengundang pihak pemerintah dalam rapat pembahasan yang akan di gelar pada masa sidang selanjutnya atau Agustus mendatang.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, ia mengklaim pasal dan isu krusial tidak akan merugikan masyarakat.

"Yang pasti RUU KUHP ini tidak ada yang merugikan masyarakat dan telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat modern Indonesia saat ini. Kita masih diskusikan RUU KUHP ini, nanti kita baca dulu dan pada masa sidang berikutnya tentu Komisi III akan banyak melakukan rapat-rapat dengan Kemenkumham terkait dengan RUU KUHP," kata Adies.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej mewakili pemerintah, telah menyerahkan draft Revisi KUHP ke Komisi III DPR RI.

Pria yang akrab disapa Eddy itu menyerahkan pembukaan draft final RKUHP pada DPR. Diketahui, publik telah lama mendesak agar draft RKUHP segera dibuka untuk umum.

"Sudah saya serahkan secara resmi ke komisi 3. Jadi kita sudah serahkan draft ke komisi 3 akan serahkan ke fraksi-fraksi melakukan pembahasan terhadap hasil penyempurnaan dari pemerintah," kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/7).

Eddy memastikan, pembukaan draft RKUHP akan dilakukan segera dan tidak menunggu saat sudah disahkan. "Enggak mungkin disahkan sebelum dibuka to. jadi kan di DPR yang kemudian DPR yang membuka ini hasil penyempurnaan pemerintah," kata dia.

Selain itu, Eddy menyebut total terdapat 632 pasal dan ada dua pasal krusial yang dihapus dengan berbagai pertimbangan, pertama soal advokat, kedua soal dokter.

"Soal advokat curang kita take out karena itu materi muatan UU advokat. kedua, mengapa hanya advokat saja yang diatur toh yang bisa curang bisa jaksa, panitra, hakim siapapun. Kedua, mengenai dokter dan dokter gigi tanpa izin praktik itu sudah ada dalam uu praktik kedokteran kita anggap itu ridandent dan bukan materi muatan KUHP maka kita take out," katanya.

Adapun 14 isu krusial yang telah digodok pemerintah sebagai berikut:

-Isu terkait the living law atau hukum pidana adat terkait pidana mati-Isu terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden-Isu terkait tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib-Isu dokter atau dokter gigi yang melaksanakan tugasnya tanpa izin-Isu terkait tindak pidana contempt of courtUnggas yang merusak kebun yang ditaburi benih-Advokat yang curang-penodaan agama-penganiayaan hewan-alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan-penggelandangan-Pengguguran kandungan atau borsi-Terkait kesusilaan yakni perzinaan, kohabitasi perkosaan

Reporter: Delvira/Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Panas Kakorlantas dan Komisi III, Benny Sebut Tak Ada yang Perlu Diapresiasi
VIDEO: Rapat Panas Kakorlantas dan Komisi III, Benny Sebut Tak Ada yang Perlu Diapresiasi

Anggota komisi III DPR Benny K Harman menyoroti tentang target PNBP. Menurutnya, kelengkapan data perlu menjadi atensi dalam pelaporan.

Baca Selengkapnya
Beredar Bocoran Susunan 13 Komisi Beserta Mitra Kerjanya, Pimpinan DPR Bilang Begini
Beredar Bocoran Susunan 13 Komisi Beserta Mitra Kerjanya, Pimpinan DPR Bilang Begini

Dalam bocoran itu ada dua komisi tambahan di DPR RI. Komisi yang awalnya berjumlah 11, kini ditambah menjadi 13 komisi.

Baca Selengkapnya
Temui Perwakilan Hakim, Dasco Ingatkan Jangan Sampai Cuti Ganggu Tugas Pokok
Temui Perwakilan Hakim, Dasco Ingatkan Jangan Sampai Cuti Ganggu Tugas Pokok

Wakil Ketua Komisi III Sufmi Dasco meminta aksi mogok para hakim tidak menggangu kinerja atau persidangan.

Baca Selengkapnya
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa

PKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg 2024: MK Dengarkan Jawaban KPU, Bawaslu Hingga Pihak Terkait
Sidang Sengketa Pileg 2024: MK Dengarkan Jawaban KPU, Bawaslu Hingga Pihak Terkait

Sidang sedianya dimulai pukul 08.00 WIB, namun ada beberapa pihak yang diketahui datang sedikit terlambat.

Baca Selengkapnya