Komisi III dituding main-main pilih calon pimpinan KPK
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Komisi III DPR segera mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK yang sedianya diagendakan awal Desember ini. Mereka menilai Komisi III sengaja mengulur-ngulur waktu pengumuman calon pimpinan KPK tanpa dasar yang jelas.
"Terlihat seakan-akan Komisi III mengulur waktunya untuk pemilihan calon pimpinan KPK ini, dari rata-rata alasan tidak terlalu mendasar," kata salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Indonesia Corupption Watch, Laola Ester di gedung KPK, Jakarta, Selasa,(24/11).
Laola menegaskan, alasan anggota DPR untuk menunda pengumuman calon pimpinan KPK tidak masuk akal sementara di sisi lain masa jabatan pimpinan KPK akan berakhir akhir Desember ini.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Apa alasan utama penundaan rekrutmen PPPK? Anas menjelaskan alasan utama ketidakselarasan ini adalah terkait dengan masalah keuangan di masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Beberapa daerah enggan menyiapkan formasi untuk PPPK karena kekhawatiran dampak finansial, biasanya karena anggaran daerah telah melebihi 35 persen.
-
Kenapa PDIP belum memutuskan calon untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
"DPR hingga kini belum memutuskan untuk melakukan fit and proper test terhadap 8 calon Komisioner KPK. Padahal masa jabatan pimpinan KPK akan berakhir kurang dari 3 minggu," bebernya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Benny Susetyo. Dia menuturkan apabila Komisi III tidak segera mengumunkan pimpinan KPK yang baru akan berbahaya.
"Maka jika Komisi III tidak serius untuk mengumumkannya makan akan 'bahaya' karena akan disisipi oleh kepentingan yang lain yaitu para partai yang ada di dalam Komisi III, saya menilai Komisi III tidak serius untuk memilih pimpinan KPK selanjutnya," ujar dia.
"Jika DPR main-main untuk pemilihan ini pantasnya mereka masuk museum sejarah dan tidak mendapatkan prestasi apa-apa," ungkapnya.
Kemudian, tak hanya agamawan dan ICW saja yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi KontraS pun turut mendesak Komisi III DPR agar segera mengumumkan pimpinan KPK selanjutnya. Diketahui Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi datang ke gedung anti rasuah untuk memberikan dukungan kepada KPK agar Komisi III bisa mempercepat fit and proper test calon pimpinan KPK.
Sebelumnya, Komisi III DPR menjadwalkan akan memutuskan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pemimpin KPK pada pekan ini atau pekan pertama Desember pada rapat pleno komisi, Selasa (24/11).
"Komisi III hari ini masih melakukan rapat dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK, untuk persyaratan formal calon pimpinan KPK dan meminta dokumen assesmen dari Pansel Capim KPK," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11).
Menurut Desmond, Komisi III sebelumnya sudah mendalami latar belakang capim KPK dan proses seleksi yang dilakukan Pansel Capim sejak pekan lalu. Setelah rapat dengan Pansel Capim KPK, kata dia, Komisi III menjadwalkan akan melakukan rapat dengan para pakar untuk meminta penjelasan dan masukan terhadap figur maupun keahlian capim KPK pada Senin malam. Kemudian pada Selasa (24/11), pihaknya akan melakukan rapat pleno membahas soal uji kelayakan dan kepatutan capim KPK.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam penetapan pimpinan dan dewas KPK ini dipimpin langsung oleh Habiburokhman dari Partai Gerindra sebagai Ketua Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaDiduga bersinggungan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.
Baca Selengkapnya