Komisi III DPR akan Panggil KPK dan Dewas Terkait SP3 Kasus BLBI
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mengaku kaget dengan keputusan KPK menerbitkan SP3 kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Hinca menyebut, DPR akan memanggil KPK terkait penerbitan SP3 tersebut.
Menurutnya, Komisioner KPK dan Dewas KPK harus memberikan keterangan/kesaksian lebih detail terkait penerbitan SP3 ini yang telah menimbulkan kritik publik.
"Agak mengejutkan memang, nah ini yang harus Komisi III kejar. Saya memang menghendaki agar Komisioner KPK dan Dewas KPK dipanggil secepatnya oleh Komisi III," kata Hinca saat dihubungi merdeka.com, Jumat (2/4).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Menurutnya, asumsi-asumsi yang timbul di masyarakat itu harus diluruskan sebelum semakin banyak argumentasi dan opini yang dilontarkan masyarakat. Dia melihat, banyak masyarakat yang mengaitkan revisi UU KPK dengan penghentian penyidikan kasus mega skandal itu.
Untuk itu, dia ingin KPK memastikan agar revisi UU KPK tahun 2019 tidak disalahgunakan oleh suatu kelompok/orang demi kepentingannya pribadi.
"Keterangan dari KPK sangat dibutuhkan untuk meredakan asumsi liar dari publik, mengingat lalu lintas argumentasi dari publik semakin menggelembung. Harus dipastikan bahwa UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 bukan dipakai sebagai alat pemuas suatu kelompok," ujarnya.
"UU KPK tersebut seharusnya menjadi pelumas keadilan bagi seluruh masyarakat," sambungnya.
Dengan penerbitan SP3 itu, ia khawatir akan ada kasus korupsi besar lainnya yang dihentikan penyidikan perkaranya. Meskipun kata dia, SP3 itu telah sesuai dengan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Apakah ini akan jadi contoh/awalan bagi KPK untuk menghentikan mega skandal lainnya?" Tanya Hinca.
Sebelumnya, kata Hinca, KPK memang pernah melayangkan kritik ke KPk terkait 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya, namun memang baru kali ini ada kasus besar yang dihentikan di tahap penyidikam perkara. Untuk itu, bersama Partai Demokrat, dia berkomitmen untuk selalu mengawasi dan mengevaluasi kinerja KPK.
"Apakah KPK semakin kuat untuk dipercaya atau sebaliknya? Publik lah yang menilai. Maka dari itu saya dan teman-teman Fraksi Demokrat akan selalu menjalankan mekanisme pengawasan yang terukur," ujarnya.
"Kami akan memastikan segala keputusan yang dikeluarkan KPK telah melalui prosedur yang tidak bertentangan dengan hukum ataupun keadilan," sambungnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa penerbitan SP3 tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakkan hukum, sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK disebutkan, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum," ujar Alexander Marwata, Kamis (1/4).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kalau perlu menurut saya level Pimpinan dan Dewas hanya konferensi pers resmi. Jangan ada ada doorstop pak"
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaTiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaNatsir Djamil mengatakan dalam Pemilu 2024 setiap orang bebas berpendapat.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR berduka karena penegak hukum justru menjadi tersangka kasus hukum.
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca Selengkapnya