Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Dengar Pendapat Soal Manfaat dan Mudarat Ganja Medis
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, pihaknya akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pada pekan ini untuk membahas manfaat dan mudarat ganja untuk medis. Ia menyebut akan menampung aspirasi masyarakat perihal dorongan legalisasi ganja medis di Indonesia.
"Rencananya ada laporan, kemungkinan kalau kosong Kamis akan saya panggil untuk mendengar," kata Desmond kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Lebih lanjut, dia juga akan mencari tahu nilai manfaat dan mudarat dari penggunaan ganja di dunia medis. Ia akan merujuk pada negara Belanda dan Thailand yang telah menerapkan legalisasi ganja medis. Dan hal itu, akan dibicarakan dalam RDP pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika.
-
Kapan ganja mulai dilegalkan? Di berbagai belahan dunia, ganja dimanfaatkan untuk meredakan berbagai penyakit, seperti nyeri, peradangan, insomnia, dan depresi.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Bagaimana metamfetamin berdampak pada kesehatan? Efek obat ini bisa menyebabkan kerusakan otak parah, atau lebih buruk lagi, kematian.
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Bagaimana narkoba bisa mengancam keberlanjutan negara? 'Kalau generasi muda kita sudah dihancurkan siapa yang akan melanjutkan keberlanjutan negara ini kalau kita tidak selesaikan dari generasi muda,' pungkasnya.
-
Apa manfaat tembakau bagi orang Jawa? Masyarakat di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah, percaya bahwa tembakau sudah ada di sana jauh sebelum kedatangan Portugis. Saat itu masyarakat memanfaatkan tembakau sebagai tanaman obat-obatan.
"Kita lihat dulu nilai manfaatnya dan mudaratnya. Sementara ini kan ada kajian, ternyata nilai manfaatnya bagi kesehatan dan ekonomi itu luar biasa sekali. Mudaratnya kecil sekali, itu menurut informasi dari kesehatan," paparnya.
"Kenapa di Belanda di Thailand itu dibebaskan, ini kita kaji. Apakah dengan potensi secara ekonomi dan kesehatan itu. Nah, catatan-catatan inilah yang akan kami bicarakan pada saat pembahasan UU Narkotika," sambung Politikus Partai Gerindra.
Tak hanya itu, ia mengaku, pihaknya akan mengundang ahli farmasi untuk membahas pemanfaatan ganja di dunia medis. Namun, komisi III akan terlebih dahulu mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
"Itu sesudahnya (mengundang ahli farmasi). Kita dengarkan dulu masukan dari masyarakat, baru nanti dokter dan macam-macam ahli kita undang, minta masukan terhadap perubahan zat itu," tutup Desmond.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja mengalami penurunan klasifikasi dari obat terlarang untuk lebih dimanfaatkan secara medis.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR meminta Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengungkapkan, selain itu diperlukan aturan mengenai perdagangan Kratom.
Baca SelengkapnyaMarthinus akan berkoordinasi dengan menteri kesehatan tekait efek samping daun itu. Nantinya, akan dinilai pertimbangan hukum dan etisnya.
Baca SelengkapnyaEfek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaPengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah berharap ke depannya ada aturan soal jual beli kratom di toko-toko, usai hasil riset BRIN dan Kemenkes keluar.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).
Baca Selengkapnya