Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III DPR Minta Pemerintah Kaji Pembentukan Front Persatuan Islam

Komisi III DPR Minta Pemerintah Kaji Pembentukan Front Persatuan Islam Polisi turunkan atribut FPI di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pembentukan Front Persatuan Islam baru yang digawangi para fungsionaris Front Pembela Islam lama harus benar-benar menjadi perhatian pemerintah.

Dia mengatakan pembubaran FPI beberapa waktu lalu dilakukan pemerintah secara formal, lalu secara praktik di lapangan-nya, pemerintah perlu melakukan tindak lanjut yang lain.

"Misalnya, masyarakat dengar para pengurus FPI lama akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian," ujar Sahroni dilansir Antara, Rabu (6/1).

Hal itu dikatakannya menanggapi pembentukan Front Persatuan Islam pasca-Pemerintah mengumumkan penghentian kegiatan dan aktivitas FPI.

Sahroni menilai, jika memang nanti ada pendaftaran kelompok yang sama dengan hanya berganti nama, maka sudah sewajarnya pemerintah segera meninjau ulang dan menolak permintaan tersebut.

"Kalau, misalnya, ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurus-nya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, Pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM perlu me'review' kemudian menolak izinnya," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu juga meminta pihak Kepolisian hendaknya masih mengawasi gerak-gerik orang-orang yang pernah bergabung dengan FPI.

Sebelumnya, mantan pimpinan FPI telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam pasca-Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam antara lain Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah. Kemudian Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko dan M. Luthfi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) baru hendaknya mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga sehingga mendapatkan pengakuan secara hukum.

"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas tentunya bila ingin diakui, maka disesuaikan dengan Undang-undang Ormas," kata Brigjen Rusdi.

Namun menurut dia, apabila Front Persatuan Islam enggan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah, pemerintah berwenang membubarkan ormas tersebut sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi hal itu. Baginya, silakan melakukan ganti nama asal tidak melanggar hukum. "Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud.

Dia menjelaskan, saat ini di Indonesia terdapat kurang lebih 440.000 ormas dan perkumpulan. Hal tersebut tidak dipermasalahkan.

"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," kata Mahfud.

Dia kembali mencontohkan Partai Nasional Indonesia (PNI) menjadi PDI, kemudian PDI Perjuangan, lalu ada barisan banteng muda. Tidak hanya itu, dulu kata Mahfud, Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Gus Yahya Curigai Pansus Haji DPR Dimotori Cak Imin
VIDEO: Gus Yahya Curigai Pansus Haji DPR Dimotori Cak Imin "Marah Sama PBNU, Adik Saya Diincar"

DPR membentuk pansus hak penyelenggaraan ibadah haji 2024 menyusul adanya berbagai temuan Timwas dalam penyelenggaraan Ibadah Haji

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP

Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Diminta Bentuk Kementerian Khusus Haji, Mengurai Permasalahan Umat
Prabowo-Gibran Diminta Bentuk Kementerian Khusus Haji, Mengurai Permasalahan Umat

Kementerian Khusus Haji diyakini mampu menjawab permasalahan yang selama ini terjadi tiap musim haji

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Usul Bentuk Panja untuk Evaluasi Pemilu 2024
Komisi II DPR Usul Bentuk Panja untuk Evaluasi Pemilu 2024

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Tok! DPR Resmi Punya 13 Komisi di Periode 2024-2029
Tok! DPR Resmi Punya 13 Komisi di Periode 2024-2029

PDIP sembilan anggota untuk 6 komisi dan delapan anggota untuk 7 komisi

Baca Selengkapnya
PDIP Masih Dengarkan Aspirasi Akar Rumput Tentukan Oposisi atau Gabung Prabowo-Gibran
PDIP Masih Dengarkan Aspirasi Akar Rumput Tentukan Oposisi atau Gabung Prabowo-Gibran

Menurut Hasto, tatanan sistem pemerintahan yang baik harus dibangun melalui pengawasan yang kuat.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Usulan Pembentukan Panja Netralitas Polri
Pro Kontra Usulan Pembentukan Panja Netralitas Polri

Usulan pembentukan Panja Netralitas Polri ini muncul saat rapat Komisi III DPR dengan Polri

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Akui Ada Komunikasi dengan Pemerintahan Baru Saat Pembentukan AKD
Pimpinan DPR Akui Ada Komunikasi dengan Pemerintahan Baru Saat Pembentukan AKD

Komunikasi itu terjalin agar alat kelengkapan dewan dapat terbentuk sebelum pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjalan.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR akan Bentuk Panja Netralitas Polri, Dinilai untuk Jaga-Jaga
Komisi III DPR akan Bentuk Panja Netralitas Polri, Dinilai untuk Jaga-Jaga

Usulan ini muncul dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Polri

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Tok! DPR Setujui Pansus Hak Angket Haji 2024
Tok! DPR Setujui Pansus Hak Angket Haji 2024

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memimpin jalannya rapat paripurna yang menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji 2024.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tolak Penambahan Komisi di DPR: Urgensinya Apa?
Cak Imin Tolak Penambahan Komisi di DPR: Urgensinya Apa?

Penambahan komisi di DPR disebut-sebut untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya