Komisi III DPR Minta Pemerintah Kaji Pembentukan Front Persatuan Islam
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pembentukan Front Persatuan Islam baru yang digawangi para fungsionaris Front Pembela Islam lama harus benar-benar menjadi perhatian pemerintah.
Dia mengatakan pembubaran FPI beberapa waktu lalu dilakukan pemerintah secara formal, lalu secara praktik di lapangan-nya, pemerintah perlu melakukan tindak lanjut yang lain.
"Misalnya, masyarakat dengar para pengurus FPI lama akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian," ujar Sahroni dilansir Antara, Rabu (6/1).
-
Kenapa PDRI dibentuk? Pembentukan pemerintahan darurat Republik Indonesia berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948 di Yogyakarta.
-
Mengapa PDRI dibentuk? Pada momen ini, Presiden dan Wakil Presiden serta beberapa menteri sedang ditahan Belanda.
-
Kenapa PPPI didirikan? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
-
Di mana PDRI dibentuk? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Apa tujuan PPPI? Para anggota didik akan dibina untuk menjadi pemimpin bangsanya demi mencapai negara yang berdaulat penuh.
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
Hal itu dikatakannya menanggapi pembentukan Front Persatuan Islam pasca-Pemerintah mengumumkan penghentian kegiatan dan aktivitas FPI.
Sahroni menilai, jika memang nanti ada pendaftaran kelompok yang sama dengan hanya berganti nama, maka sudah sewajarnya pemerintah segera meninjau ulang dan menolak permintaan tersebut.
"Kalau, misalnya, ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurus-nya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, Pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM perlu me'review' kemudian menolak izinnya," ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu juga meminta pihak Kepolisian hendaknya masih mengawasi gerak-gerik orang-orang yang pernah bergabung dengan FPI.
Sebelumnya, mantan pimpinan FPI telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam pasca-Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam antara lain Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah. Kemudian Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko dan M. Luthfi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) baru hendaknya mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga sehingga mendapatkan pengakuan secara hukum.
"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas tentunya bila ingin diakui, maka disesuaikan dengan Undang-undang Ormas," kata Brigjen Rusdi.
Namun menurut dia, apabila Front Persatuan Islam enggan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah, pemerintah berwenang membubarkan ormas tersebut sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi hal itu. Baginya, silakan melakukan ganti nama asal tidak melanggar hukum. "Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud.
Dia menjelaskan, saat ini di Indonesia terdapat kurang lebih 440.000 ormas dan perkumpulan. Hal tersebut tidak dipermasalahkan.
"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," kata Mahfud.
Dia kembali mencontohkan Partai Nasional Indonesia (PNI) menjadi PDI, kemudian PDI Perjuangan, lalu ada barisan banteng muda. Tidak hanya itu, dulu kata Mahfud, Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR membentuk pansus hak penyelenggaraan ibadah haji 2024 menyusul adanya berbagai temuan Timwas dalam penyelenggaraan Ibadah Haji
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaKementerian Khusus Haji diyakini mampu menjawab permasalahan yang selama ini terjadi tiap musim haji
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP sembilan anggota untuk 6 komisi dan delapan anggota untuk 7 komisi
Baca SelengkapnyaUsulan pembentukan Panja Netralitas Polri ini muncul saat rapat Komisi III DPR dengan Polri
Baca SelengkapnyaKomunikasi itu terjalin agar alat kelengkapan dewan dapat terbentuk sebelum pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjalan.
Baca SelengkapnyaUsulan ini muncul dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Polri
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memimpin jalannya rapat paripurna yang menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji 2024.
Baca SelengkapnyaPenambahan komisi di DPR disebut-sebut untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDPR RI menggelar Rapat Paripurna pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029.
Baca Selengkapnya