Komisi III DPR Targetkan Revisi UU KPK Rampung di Akhir Tahun
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu berharap Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa rampung sebelum akhir tahun. Jika sesuai target, maka pimpinan KPK yang baru nantinya akan bekerja menggunakan UU baru.
"Bahwa dibahas sekarang, kan bertepatan juga dengan adanya pimpinan KPK yang akan menjabat Desember. Sehingga pimpinan KPK yang baru nanti sudah bisa bekerja menggunakan UU yang baru juga," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (4/9).
Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, usulan revisi UU KPK sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR sejak 2017. Kala itu, kata dia, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk merevisi UU tersebut.
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang diharap DPR bekerja maksimal? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Siapa yang dorong target RPJMN 2020-2024 tercapai? Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong agar asumsi dasar dan sasaran pembangunan pada RAPBN dapat mengejar target dalam RPJMN tersebut.
-
Bagaimana DPR berharap Polri bekerja? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
"Ya itu kan sudah, kasusnya kan sudah lama itu ada di Baleg. Dan pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," ungkapnya.
Empat hal yang disepakati untuk dilakukan revisi adalah terkait penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.
"2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK," klaimnya.
Masinton menegaskan UU tersebut memang sudah waktunya direvisi karena sudah 17 tahun. Sehingga perlu ada pembaharuan mengikuti perkembangan zaman.
"Ya UU itu kan, UU KPK itu kan sudah 17 tahun sejak tahun 2002. Maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk me-review, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompetibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu. Kita kan ingin penegakan hukum itu ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan," imbuhnya.
Kendati masih menimbulkan pro kontra di masyarakat, Masinton yakin dalam rapat paripurna besok seluruh fraksi akan setuju. Pasalnya, sebelum dibawa ke rapat paripurna revisi tersebut sudah disepakati di Baleg.
"Iya, itu kan tentu sudah menjadi kesepakatan di Baleg kan," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPK periode 2024-2029 dijabat oleh Setyo Budiyanto.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca Selengkapnya