Komisi III DPR Tersengat Ucapan Mahfud
Merdeka.com - "Saudara, jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara. Bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum," kata Menkopolhukam Mahfud MD sambil melihat tajam ke anggota Komisi III DPR yang ada di depannya.
Statemen keras tersebut ditujukan kepada anggota Komisi III DPR yang sempat mengancam Mahfud telah melakukan pelanggaran dengan membocorkan dokumen terkait TPPU. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, pembocor terancam pidana 4 tahun penjara.
Mahfud MD ke Komisi III DPR dalam rangka menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. RDPU tersebut membahas transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang Mahfud MD soroti di Debat Cawapres? Dalam kesempatan Debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Minggu (21/01/2024) lalu, cawapres nomor urut 03 yaitu Mahfud MD soroti deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 12,5 juta hektare.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
Mahfud mengaku tak takut gertakan-gertakan yang berasal dari Komisi III DPR atas tudingan sebagai pembocor tersebut. Dia mengingatkan DPR dengan memberikan contoh Fredrich Yunadi yang divonis 7,5 tahun karena telah menghalangi penegakan hukum dalam kasus Setya Novanto.
"Ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Fredrich Yunadi ya seperti saudara-saudara kerjanya mau melindungi Setya Novanto. Orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Lalu laporkan orang, sembarang orang dilaporin sama dia. Jadi jangan main ancam-ancam begitu," ujar Mahfud MD.
Makelar Kasus
Situasi rapat kembali memanas saat Mahfud mengungkapkan fenomena makelar kasus (markus) di DPR. Bahkan, dia menyebut kelakuan anggota DPR terkadang aneh.
"Sering di DPR ini aneh, kadang kala marah-marah gitu enggak tahunya markus (Makelar Kasus) dia. Marah ke Jaksa Agung nantinya datang ke kantor Jaksa Agung titip kasus," terangnya.
Pernyataan tersebut, praktis membuat anggota Komisi III bereaksi. Salah satunya anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
Dia beralasan sebagai pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR merasa perlu mengetahui anggota yang 'nyambi' jadi markus.
"Saya intrupsi pimpinan, ini tidak relevan. Kebetulan saya pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, saya minta Pak Mahfud apa benar ada data soal anggota DPR yang markus. Disampaikan saja sekarang," kata Habiburokhman.
Tak hanya Habiburokhman, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, mengatakan dirinya akan memperkarakan perkataan Ketua Komite TPPU sekaligus Mahfud Md karena menyebut anggota DPR menjadi makelar kasus (markus).
"Tadi prof begitu keras, DPR itu keras padahal 'markus' minta proyek, Prof harus cabut itu saya minta Prof cabut. Banyak keluarga-keluarga kami," kata Arteria.
Arteria Dahlan dan Kepala BIN
Mahfud kembali melontarkan pernyataan keras saat menjawab kritik anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu.
Seperti diketahui, Arteria menyebutkan, seorang pejabat negara wajib merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
Pernyataan Arteria itu membuat Mahfud kesal. Dia menyatakan, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan soal transaksi janggal di Kemenkeu tersebut karena dirinya sebagai Ketua Komite TPPU.
"Saudara apa dasarnya melapor ke ketua? Loh saya ketua, jadi dia boleh lapor. Boleh saya minta. Loh kamu kan ke pak Presiden, kenapa melapor? Loh saya ketua diangkat oleh Presiden, ada SK-nya. Terus buat apa ada ketua, ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tahu," jelasnya.
Mahfud lantas menantang Arteria mengeluarkan pernyataan serupa kepada Kepala BIN Budi Gunawan. Dia mengatakan, Kepala BIN merupakan jabatan yang langsung berada di bawah Presiden.
"Beranikah saudara Arteria bilang begitu ke Kepala BIN, Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan tuh anak buah langsung di bawah Presiden," tegasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyentil Mahfud. Dia mengungkit kinerja Mahfud saat menjabat Menko Polhukam selama hampir lima tahun.
Baca SelengkapnyaSuding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaKetiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini harus menelan pil pahit akibat keputusannya memvonis bebas pelaku pembunuhan
Baca SelengkapnyaMahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memutuskan anggota Komisi V DPR RI Haryanto terbukti melanggar kode etik terkait video bermuatan asusila.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, yang kini divonis bebas, Senin (29/7).
Baca SelengkapnyaMKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI, apapun fraksinya, ketika ia bekerja dalam menyuarakan kebenaran.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.
Baca Selengkapnya