Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III: Kejati Jatim Kontribusi Kembalikan Aset Negara Rp5 T dari Kasus Korupsi

Komisi III: Kejati Jatim Kontribusi Kembalikan Aset Negara Rp5 T dari Kasus Korupsi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan aset negara dalam kasus tindak pidana korupsi senilai Rp5 triliun.

"Kita melihat masukan yang cukup luar biasa, Kejati Jatim telah berkontribusi kepada negara kurang lebih kalau ditotal hampir Rp5 triliun, bisa dilihat seluruh asset dari se-Jawa Timur. Jadi memang ini kontribusi yang sangat baik dari Kejati Jatim," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, Jumat (16/10) seperti dilansir Antara.

Nilai tersebut, katanya, belum termasuk kasus korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) beberapa tahun lalu yang jumlahnya hampir Rp10 triliun.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi kami berikan apresiasi dan kasus-kasus lain, saya rasa juga ditangani dengan baik oleh Kejati Jatim. Kita melihat tidak ada kasus yang menonjol yang sangat menonjol terjadi di Jatim, semua kasus-kasus bisa ditangani dan diselesaikan dengan baik," tutur Adies.

Terkait keluhan adanya vonis bebas terhadap beberapa kasus yang merugikan masyarakat kecil, Adies menyatakan semua sudah ada aturannya.

Vonis bebas tidak bisa dititikberatkan kepada kejaksaan saja, mengingat putusan itu dikeluarkan oleh hakim. Hakim menilai, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, dan tidak satupun yang dapat mengintervensi putusan hakim itu.

"Namun ada juga peraturan dari Kejaksaan Agung, kasus korupsi diputus bebas itu wajib hukumnya bagi Kejaksaan Agung melakukan kasasi. Jadi kasasi itu tentunya tim dari Kajati dan Kejagung akan ikut ambil di sana," ucap-nya.

Mengapa bisa sampai diputus bebas, atau apakah ada hal yang kurang daripada tuntutan-tuntutan menurut dia itu akan diperbaiki dengan memori-memori kasasi-nya di Mahkamah Agung. "Jadi saya pikir semua berjalan dengan baik di sini," kata dia lagi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir mengungkapkan, ada mekanisme dalam persidangan yang harus dipatuhi.

Pihak Kejaksaan Tinggi dengan yakin dan pasti sudah melakukan P21 dengan data yang lengkap. Tentu disertai dengan dua alat bukti yang sudah dikantongi.

Namun dalam fakta di persidangan, apabila hakim berpendapat lain, maka dihargai dengan melakukan mekanisme selanjutnya yaitu kasasi.

"Kita akhirnya melakukan kasasi, apabila itu (kasus korupsi) dibebaskan. Jadi dengan kasasi itu kita harapkan, setelah hakim memutus perkara, kiranya hasil keputusan segera berikan kepada kami," ujarnya.

Karena menurut dia kasasi itu di batasi oleh waktu, dibatasi untuk membuat memori kasasi.

"Sehingga apabila dalam waktu 14 hari putusan belum diberikan kepada kami, kami akan kesulitan nanti menyusun memori kasasi untuk memenangkan apa yang sudah kita pertanggungjawabkan," kata dia. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Jaksa Kena OTT KPK, PKS: Yang Mana Mau Kita Anggap Orang Mulia dan Terjaga dari Segi Hukum?
Jaksa Kena OTT KPK, PKS: Yang Mana Mau Kita Anggap Orang Mulia dan Terjaga dari Segi Hukum?

Aboe berharap, tidak ada lagi jaksa yang bermain dan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Akui Masih Ada Anak Buah Bagi-Bagi Proyek, Jaksa Agung: Kita Mohon Maklum
Akui Masih Ada Anak Buah Bagi-Bagi Proyek, Jaksa Agung: Kita Mohon Maklum

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.

Baca Selengkapnya