Komisi III klaim pembahasan RUU KUHP selesai 2 tahun lagi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPR), Benny K Harman, mengklaim pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa selesai periode ini. Dia pun mengatakan rancangan beleid itu bakal kelar dalam dua tahun, yaitu sekitar 2017.
Menurut Benny, pasal-pasal penting perlu dibahas secara mendalam tak lebih dari 20 pasal. Seperti hukuman mati dan jenis-jenis pidana lainnya.
"Misalnya mengenai prinsip legalitas, mengenai hukuman mati. Kemudian jenis-jenis pemidanaan, kemudian bagaimana black magic, dan kemudian terkait dengan kejahatan IT cyber crime, money laundering, korupsi, terorisme," kata Benny di Gedung DPR RI, Rabu (10/6).
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang dibahas dalam rapat Komisi VI DPR? Rapat membahas sejumlah isu, salah satunya distribusi BBM subsidi.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Apa saja yang dibahas dalam pertemuan? Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas tentang kerja sama pertukaran peserta pendidikan, alih pengetahuan dan teknologi, latihan bersama, serta upaya kolaboratif dalam meningkatkan kemampuan pertahanan kedua negara.
Benny menambahkan, pemerintah hanya perlu melakukan adaptasi di KUHP sesuai dengan perkembangan hukum yang baru. Sebab, pasal-pasal itu sebenarnya sudah diatur dalam sejumlah Undang-Undang. Jika sudah diadaptasi, pemerintah harus menyelaraskan dengan perundangan-undangan selama ini ada di sejumlah produk hukum.
"Kemudian terkait dengan harmonisasi dengan instrumen-instrumen hukum internasional bagaimana kita harus melakukan itu. Itu saja pointnya. Yang lain-lain kan ini KUHP lama, kan tidak buat yang baru sama sekali," ujar Benny.
Benny mengatakan, juga akan dibentuk tim panja merupakan separuh dari jumlah anggota Komisi III, yaitu 55 orang, dan siap bekerja meski masuk masa reses. Tim panja ini juga tidak bisa masuk ke tim panja lainnya sehingga harus fokus ke pembahasan KUHP.
Politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan, pembahasan revisi bisa dilakukan perklaster. Saat ini rancangan itu terdiri dari dua buku.
"Kita akan menentukan politik hukumnya apa, kemudian kita akan melakukan identifikasi isu krusial. Setelah selesai, kemudian masuk pembahasan bab per bab, dan kemudian sinkronisasi saja, harmonisasi," tutup Benny. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaPuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaDari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca Selengkapnya