Komisi III: Narapidana korupsi bukan aktor utama berhak dapat remisi
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan fakta hukum terungkap dalam persidangan, ternyata tidak semua terpidana korupsi merupakan tokoh utama. Mereka seringkali hanya orang lapangan dan bukan otak di balik kasus korupsi tersebut.
"Pelaku korupsi itu memang ada yang merupakan pelaku utama, tapi ada juga pelaku yang cuma terseret saja," kata Arsul dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/3)
Arsul memberikan salah satu contoh yaitu kasus yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah. Beberapa waktu lalu, sebuah kasus korupsi di sana melibatkan pimpinan DPRD, dan semua pimpinan fraksinya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
Kasus yang ditangani oleh Polda Kalteng itu kini telah masuk ke meja hijau, di mana sebelumnya diketahui bahwa pihak yang berhasil dibekuk dalam operasi tangkap tangan, ternyata hanya pesuruh yang ditugaskan untuk mengantarkan uang.
"Dia itu sopir salah satu anggota dewan. Dia tidak tahu-menahu karena hanya disuruh. Yang kalau begini ini yang sangat mungkin atau bahkan berhak mendapatkan remisi," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, polemik mengenai pemberian remisi bagi para terpidana kasus korupsi digulirkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beberapa waktu lalu. Terpidana kasus korupsi dinilai berhak mendapatkan hak yang sama seperti terpidana kasus lainnya dalam hal remisi.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKeputusan tidak menahan dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menyeret ketiga ASN Ternate tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca Selengkapnya