Komisi III ogah campuri rencana Kejagung deponering kasus Samad & BW
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Supratman Andi Agtas, menegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo tak selayaknya meminta pertimbangan menyangkut deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) ke DPR. Sebab menurutnya, Kejagung dalam memutus sesuatu tak bisa diintervensi.
"Gak boleh pertimbangan dalam hukum, penegak hukum menjadikan alat politik sebagai pertimbangan-pertimbangan tertentu. Kalau menurut saya tidak perlu. Karena jaksa agung sudah tahu mana yang mereka punya kewenangan. Harusnya tidak perlu meminta pertimbangan," tegas Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).
Politikus Gerindra itu menyatakan, jika Kejagung menganggap berkas perkara cukup bukti ya tinggal dilanjutkan. Namun jika ternyata tak terbukti bersalah ya harus ada putusan resmi.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Kalau memang posisinya cukup alat bukti ya dilanjutkan. Kalau ternyata buktinya dibuat-buat ya jangan dilanjutkan. Itu kan sudah P21, alat bukti apalagi? Berarti kan sudah buktinya cukup," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Prasetyo melayangkan surat ke pimpinan DPR yang diteruskan ke komisi III DPR. Surat tersebut berisi permintaan pertimbangan Komisi III DPR bagaimana jika Kejagung memberikan deponering untuk menghentikan kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
"Jaksa Agung kirim surat ke DPR yang diteruskan ke Komisi III. Mereka meminta pertimbangan pemberian deponering. Minggu depan kita akan panggil Jaksa Agung untuk urusan ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).
Sementara itu Desmond sudah mempersiapkan beberapa catatan untuk menjawab surat Prasetyo. Menurut Politikus Partai Gerindra tersebut, apabila Jaksa Agung RI akan menggunakan kewenangan untuk mengesampingkan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, maka persyaratan utama yang harus terpenuhi adalah unsur demi kepentingan umum.
"Demi kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas. Kami meminta Jaksa Agung harus bisa menjelaskan korelasi dan relevansi antara perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan unsur kepentingan umum," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaSaksi tolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaKejagung mengumumkan bahwa pihaknya akan menunda proses pemeriksaan terhadap peserta Pilkada 2024 demi menghindari black campaign.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaProses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.
Baca Selengkapnya