Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III ogah campuri rencana Kejagung deponering kasus Samad & BW

Komisi III ogah campuri rencana Kejagung deponering kasus Samad & BW Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Supratman Andi Agtas, menegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo tak selayaknya meminta pertimbangan menyangkut deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) ke DPR. Sebab menurutnya, Kejagung dalam memutus sesuatu tak bisa diintervensi.

"Gak boleh pertimbangan dalam hukum, penegak hukum menjadikan alat politik sebagai pertimbangan-pertimbangan tertentu. Kalau menurut saya tidak perlu. Karena jaksa agung sudah tahu mana yang mereka punya kewenangan. Harusnya tidak perlu meminta pertimbangan," tegas Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).

Politikus Gerindra itu menyatakan, jika Kejagung menganggap berkas perkara cukup bukti ya tinggal dilanjutkan. Namun jika ternyata tak terbukti bersalah ya harus ada putusan resmi.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau memang posisinya cukup alat bukti ya dilanjutkan. Kalau ternyata buktinya dibuat-buat ya jangan dilanjutkan. Itu kan sudah P21, alat bukti apalagi? Berarti kan sudah buktinya cukup," ujarnya.

‎Seperti diketahui sebelumnya, Prasetyo melayangkan surat ke pimpinan DPR yang diteruskan ke komisi III DPR. Surat tersebut berisi permintaan pertimbangan Komisi III DPR bagaimana jika Kejagung memberikan deponering untuk menghentikan kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

"Jaksa Agung kirim surat ke DPR yang diteruskan ke Komisi III. Mereka meminta pertimbangan pemberian deponering. Minggu depan kita akan panggil Jaksa Agung untuk urusan ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).

Sementara itu Desmond sudah mempersiapkan beberapa catatan untuk menjawab surat Prasetyo. Menurut Politikus Partai Gerindra tersebut, apabila Jaksa Agung RI akan menggunakan kewenangan untuk mengesampingkan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, maka persyaratan utama yang harus terpenuhi adalah unsur demi kepentingan umum.

"Demi kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas. Kami meminta Jaksa Agung harus bisa menjelaskan korelasi dan relevansi antara perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan unsur kepentingan umum," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang

Gugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.

Baca Selengkapnya
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Teken Hasil Rekapitulasi 3 Kabupaten di Bali, Begini Respons I Wayan Koster
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Teken Hasil Rekapitulasi 3 Kabupaten di Bali, Begini Respons I Wayan Koster

Saksi tolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung

Baca Selengkapnya
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres

Baca Selengkapnya
Komisi III Setuju Tunda Pemeriksaan Hukum Peserta Pilkada 2024
Komisi III Setuju Tunda Pemeriksaan Hukum Peserta Pilkada 2024

Kejagung mengumumkan bahwa pihaknya akan menunda proses pemeriksaan terhadap peserta Pilkada 2024 demi menghindari black campaign.

Baca Selengkapnya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024 "Pemerintah Enggak Boleh Ikut Campur!"

Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024

Proses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya