Komisi III Sebut Ancaman Diskusi di UGM Memandulkan Pemikiran Kritis di Era Demokrasi
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, menyayangkan teror terhadap narasumber dan mahasiswa panitia diskusi 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang digelar Constitutional Law Society (CLS) UGM. Apalagi diskusi tersebut merupakan forum ilmiah yang digelar oleh kampus.
Didik mengatakan, kebebasan berpendapat telah diatur oleh konstitusi dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Tidak dibenarkan siapapun merenggut, mengekang, dan mengancam kebebasan berpendapat. Dia menilai, seharusnya negara harus hadir melindungi hak asasi manusia tersebut. Sebagai warga negara juga berhak mendapatkan perlindungan dari negara dari ancaman berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
"Ke mana hadirnya negara? Ke mana pemerintah? Apa tugas aparat keamanan untuk melindungi rakyatnya? Hanya negara yang antidemokrasi dan pemimpin yang otoriter yang menggunakan pendekatan keamanan dan membiarkan terjadinya ancaman dan teror," ujar Didik kepada wartawan, Sabtu (30/5).
-
Siapa yang mengungkapkan kekhawatiran soal demokrasi di Indonesia? Sama halnya dengan Omi, Koordinator Pertemuan Alif Iman Nurlambang mengaku dengan situasi terkini yang menyebut demokrasi Indonesia sedang diontang-anting. Ia mengatakan bahwa sesuai temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diduga ada intervensi dari lembaga eksekutif ke lembaga yudikatif.
-
Siapa pendiri Partai Demokrat? Gagasan pendirian Partai Demokrat pertama kali muncul dari SBY.
-
Kenapa Tindak Pidana Pemilu bisa mengancam demokrasi? Pemilu adalah fondasi bagi negara demokratis, dan tindakan kriminal yang terkait dengan proses ini dapat mengancam kesejahteraan masyarakat dan stabilitas politik.
-
Bagaimana cara kader Golkar menghadapi perompak demokrasi? “Saya mengajak semua kader dan elit Partai Golkar selalu kompak untuk menghadapi perompak demokrasi yang bisa merusak tatanan dan keluhuran demokrasi yang telah kita bangun,“ tuntasnya.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Didik sangat prihatin jika forum ilmiah dianggap sebagai ancaman. Hal ini memandulkan dan mematikan pikiran kritis di era demokrasi yang melukai dan mengingkari semangat reformasi.
"Sungguh memprihatinkan kalau di negara demokrasi ini, pemikiran, diskursus, diskusi, forum ilmiah, forum kampus dianggap sebagai sebuah ancaman. Memandulkan dan mematikan pemikiran kritis di era demokrasi sungguh melukai dan mengingkari semangat reformasi," kata Didik.
Menurutnya, tidak heran jika anggapan pemerintah tak mau mendengar kritik rakyatnya jika hal seperti ini dibiarkan.
"Kalau hal demikian dibiarkan, maka tidak heran seandainya ada anggapan bahwa pemimpin kita sudah tidak mau mendengar rakyatnya, anti kritik dan takut bayangannya sendiri," ujar Didik.
Ketua DPP Partai Demokrat ini menilai, peristiwa di UGM itu menjadi pukulan berat bagi demokrasi dan memalukan wajah Indonesia sebagai negara demokrasi.
Karena itu, Presiden dengan aparat pemerintahnya diminta untuk melindungi warga negara terhadap teror. Didik mendesak para pelaku teror ini bisa ditindak. Sebab pelaku teror ini tak dapat ditoleransi.
"Kalau Presiden, Pemerintah dan Aparat Keamanan sudah tidak bisa lagi melindungi kebebasan dan HAM warga negaranya, secara logika bagaimana mungkin rakyat percaya sepenuhnya mampu melindungi negara dan kedaulatannya?" kata Didik.
"Jikalau rakyat sudah merasa tidak mendapat perlindungan negara, tidak mendapat perlindungan dari Pemimpin dan Pemerintah serta aparatnya, jangan salahkan kalau rakyat bergerak bersama untuk menemukan keadilan dengan cara dan keyakinannya masing-masing," pungkasnya.
Diberitakan, Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM menggelar diskusi bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Tema diskusi tersebut sempat memancing polemik dan menjadi viral di medsos.
Diskusi virtual itu rencananya akan digelar Jumat (29/5). Namun karena menuai kontroversi akhirnya diskusi itu urung diselenggarakan. Paska menjadi kontroversi, diskusi tersebut justru berbuah teror pada pembicara maupun penyelenggaranya.
Dekan FH UGM, Sigit Riyanto menyebut penyelenggara diskusi sempat mengalami teror. Teror ini mulai bermunculan pada Kamis (28/5) malam.
Dalam keterangan tertulisnya, Sigit menuturkan baik pembicara, moderator maupun narahubung yang namanya tertera dalam poster acara menjadi sasaran teror. Nomor kontak pihak-pihak yang terlibat dalam diskusi itu mendapatkan teror dari orang tak dikenal.
"Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas 'Constitutional Law Society' (CLS) mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka," katanya, Sabtu (30/5).
Menko Polhukam Minta Kasus Diusut
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pembicara dan panitia diskusi Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) mendapatkan teror orang tak dikenal. Menurut Mahfud MD, pelaku teror bisa dilaporkan ke aparat.
"Yang meneror panitia itu bisa dilaporkan kepada aparat," kata Mahfud MD, Sabtu (30/5).
Mahfud MD mengatakan, berdasarkan komunikasinya dengan pihak Rektorat, UGM tidak pernah melarang atau meminta aparat untuk menindak acara itu. Sebab UGM tak menangani dan diberitahu acara itu.
"Yang diteror perlu melapor kepada aparat dan aparat wajib mengusut, siapa pelakunya," ujar dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seruan Dewan Guru Besar UI: Kami Cemas Kegentingan ini Menghancurkan Masa Depan Bangsa
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjawab soal kritikan dari BEM UGM
Baca SelengkapnyaJokowi menanggapi santai soal kritikan dari BEM UGM soal dirinya dinobatkan jadi alumni paling memalukan
Baca SelengkapnyaSejumlah jajaran Sivitas Akademika UI juga turut menyampaikan deklarasi kebangsaan kampus perjuangan di Universitas Indonesia, Depok.
Baca Selengkapnyanies Baswedan mengaku senang berbagai kampus turut menyuarakan kepeduliannya terhadap kondisi demokrasi.
Baca SelengkapnyaUGM meminta Mensesneg Pratikno dan Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana pulang kembali ke jalan demokrasi.
Baca SelengkapnyaTercatat BEM UGM dua kali memberikan kritik dalam bentuk poster dan baliho kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaGuru besar dan akademi dari berbagai perguruan tinggi berkumpul untuk menghadiri acara temu ilmiah membahas api demokrasi yang mulai redup.
Baca SelengkapnyaAcara itu sedianya dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di mancanegara dengan sejumlah tokoh atau aktivis.
Baca SelengkapnyaTerkait aksi ini memang tidak dihadiri Rektor Undip Prof Dr Yos Johan Utama, namun aksi tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaBEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaMahasiswa UGM meminta Ari Dwipayana dan Pratikno 'pulang' ke jalan demokrasi.
Baca Selengkapnya