Komisi III Sudah Prediksi Napi Dapat Asimilasi Pasti Ada yang Berulah Lagi
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan asimilasi kepada 35.676 warga binaan dengan alasan memutus rantai penyebaran virus corona. Namun, beberapa di antara mantan warga binaan itu malah berbuat kriminal lagi setelah bebas. Komisi III DPR sudah memprediksi bakal ada mantan narapidana yang kambuhan.
"Soal napi yang dilepaskan lebih cepat dalam rangka asimilasi atau pembebasan bersyarat ini kemudian ada yang kambuh berbuat kriminal lagi, maka ini hal yang sudah juga kami di Komisi III perkirakan," ujar Anggota Komisi II DPR RI Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (15/4).
Namun, Arsul meminta angka itu dilihat secara proporsional. Jumlah narapidana yang dilepaskan mencapai 30 ribu orang, namun data Kemenkum HAM hanya 20 orang saja napi kambuhan.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Kenapa jumlah saksi diubah? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Di mana penjara over kapasitas di Jawa Tengah? Berbagai cara untuk menanggulanginya mulai pendistribusian narapidana ke tempat-tempat yang masih longgar hingga program asimilasi.
"Data yang disampaikan kepada kami di DPR oleh Kemenkum HAM di bawah 20 orang. Jadi kalau dibilang banyak yang berbuat kriminal lagi maka enggak tepat sampai dengan hari ini," kata Sekjen PPP itu.
Harus Diawasi
Arsul mengatakan, pelepasan napi tidak hanya dilakukan Indonesia. Beberapa negara juga melakukannya karena merupakan anjuran Komisi HAM PBB.
"Soal pelepasan napi ini kan, bukan hanya Indonesia yang melakukannya tapi banyak negara karena memang ada anjuran dari Komisi HAM PBB dan beberapa badan atau organisasi internasional lainnya," kata Arsul.
Menanggapi situasi saat ini, Arsul meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM melakukan koordinasi dengan Polri.
"Komisi III minta agar Ditjen Pas melakukan koordinasi yang baik dengan Polri. Juga agar berkolaborasi dengan aparat kelurahan, RT dan RW setempat untuk membantu pengawasan," kata Arsul.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaDistribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMasalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.
Baca SelengkapnyaKe-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca Selengkapnya