Komisi III Tampung Usulan Jabatan Jaksa Agung Tak Lagi Ditunjuk Presiden
Merdeka.com - Jabatan Jaksa Agung diusulkan tak lagi ditunjuk oleh Presiden secara langsung agar lebih independen. Wakil Ketua Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, pihaknya akan menampung usulan itu dalam proses Rancangan Undang-Undang Kejaksaan.
"Untuk saat ini kami Komisi III sedang membahas RUU Kejaksaan. Segala masukan terkait substansi dalam RUU Kejaksaan akan kami tampung untuk kemudian akan kami bahas bersama Pemerintah dalam Rapat Panja," katanya lewat pesan tertulis, Kamis (18/11).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut, Komisi III menerima segala saran yang konstruktif dalam merancang RUU Kejaksaan. "Jadi sifatnya kita menerima segala masukan yang konstruktif dalam rangka pembahasan RUU Kejaksaan," ucapnya.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Bagaimana Komisi III mengapresiasi Kejagung? Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai pencapaian ini sebagai bentuk konsistensi Kejagung yang patut dicontoh lembaga penegak hukum lainnya. 'Komisi III memberi apresiasi luar biasa kepada Kejagung, khususnya saat di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR Santoso mengatakan, setiap masukan untuk RUU Kejaksaan akan ditampung oleh komisi yang membidangi hukum di DPR.
"Setiap usulan akan jadi bahan masukan Komisi III dalam menyusun RUU dimaksud bersama dengan pemerintah," kata politisi Demokrat ini.
Dia menuturkan, RUU tentang Kejaksaan dibuat dalam rangka menyesuaikan perkembangan zaman atas tugas dan peran jaksa di masa kini maupun masa depan.
"Tanpa mengurangi peran dan tugas lembaga yang lain dalam hal penyidikan serta penyelidikan," ucap Santoso.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), Fajri Nursyamsi mengusulkan jabatan Jaksa Agung tidak lagi dipilih oleh Presiden secara langsung agar lebih ada independensi. Jabatan Jaksa Agung diusulkan dan dipilih dengan mekanisme seleksi oleh tim independen.
"Hal pertama yang perlu untuk digarisbawahi adalah jaksa agung idealnya tidak dipilih berdasarkan penunjukkan oleh presiden, tapi berdasarkan mekanisme diatur dalam undang-undang," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Kejaksaan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11).
"Jadi perlu ada mekanisme yang memastikan bahwa seleksi sampai kemudian pemilihan penetapan itu dilakukan dalam sebuah prosedur melibatkan banyak pihak," tambahnya.
Tim independen tersebut, kata Fajri, diisi oleh para ahli dan profesional hukum. Dia ingin memastikan mekanisme pemilihan Jaksa Agung terbangun dalam prosedur yang akuntabel, transparan dan partisipatif.
"Kami mengusulkan ada prosedur berupa seleksi calon jaksa agung dilakukan oleh tim independen yg diisi oleh para ahli dan profesional hukum," ucapnya.
"Dalam hal ini memang tim seleksi tim independen ini dikhususkan untuk melihat calon terbaik potensinya dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan dari kejaksaan itu sendiri," ungkapnya.
Fajri menjelaskan, nantinya calon Jaksa Agung bisa dimunculkan tiga orang. Setelah disetujui tim seleksi independen baru diberikan kepada Presiden untuk disetujui.
"Kami juga mengusulkan masa jabatan jaksa agung ini tidak bergantung pada kabinet dan penunjukkan atau pemberhentian oleh presiden, tapi ditetapkan selama lima tahun dan walaupun dapat diberhentikan karena alasan pelanggaran hukum dan kode etik," tuturnya.
Terkait dengan persyaratan, lanjut dia, jabatan Jaksa Agung dipilih dari orang yang memiliki latar belakang sebagai jaksa. Dengan begitu, para jaksa mempunyai jenjang karier yang jelas.
"Sehingga kami tidak melepaskan sendiri proses jaksa agung ini persyaratannya, bukan terkait setuju nggak setuju dengan syarat yang poin pasal 20 huruf j, tetapi kami kaitkan dengan prosesnya. Jadi memastikan jabatan jaksa agung ini independen," ujarnya.
"Lalu kemudian jaksa agung juga karena masa jabatan ditetapkan, kami mengusulkan untuk pemberhentiannya tidak berakhirnya masa jabatan presiden. Jadi tidak terkait dengan hal itu," tandas Fajri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca Selengkapnya