Komisi III tuding absennya KPK dinilai hambat kinerja Pansus

Merdeka.com - Komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan belum rampungnya pansus angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran KPK tak pernah hadir. Taufik menyebutkan ada sejumlah bukti yang ditemukan oleh tim pansus angket yang harusnya dikonfirmasi oleh pihak KPK.
"Misalnya seperti sekarang di pansus angket KPK. Belum selesai karena kami minta hadir KPK. Karena bukti di tangan kami menunjukan ada sejumlah praktik ataupun fakta hasil penyelidikan kami itu yg harus dikonfirmasi benar atau tidak," kata Taufiq dalam acara diskusi Populi Center di Jakarta Pusat, sabtu (11/11).
Dirinya beserta anggota Komisi III DPR lainnya pun tak dapat menyimpulkan hasil dari temuan tersebut. Lantaran tak ingin berspekulasi dan mengeluarkan kesimpulan sepihak. Selain itu selama pansus angket berlangsung, pihak KPK juga tak ada yang datang untuk mengkonfirmasi temuan itu.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
"Kalau belum hadir pimpinan KPK atau KPK kami tidak bisa mengambil kesimpulan. Kalau kami ambil kesimpulan nanti jatuhnya sepihak jadi harus dikonfirmasi,"tukas nya.
Taufiq juga menyinggung dan mempertanyakan motto KPK yang berbunyi 'berani jujur, hebat'. Menurutnya KPK tak sesuai dengan mottonya bila tak berani mengakui kesalahan.
"Menurut saya seharusnya karena motto dari KPK itu kalau benar kenapa musti takut. Kami melakukan sidang hal tersebut secara terbuka jadi masyarakat bisa menilai benar atau tidak. Kpk mengada ngada atau tidak," ujar Taufiq.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Selengkapnya
"Jangankan Cak Imin, Ibu Puan juga enggak ada kemarin," kata Anggota DPR Fraksi PKB Luluk
Baca Selengkapnya
Dia menyayangkan Kementerian Agama tidak memenuhi permintaan klarifikasi dari Pansus.
Baca Selengkapnya
Tidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca Selengkapnya
KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Selengkapnya
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.
Baca Selengkapnya
PKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Selengkapnya
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca Selengkapnya
Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
Baca Selengkapnya
Guspardi menyoroti komisioner KPU. Dia menyebut, dari 7 komisioner, hanya 3 komisioner yang hadir
Baca Selengkapnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnya
Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca Selengkapnya