Komisi III Warning Pansel KPK: Jangan Sampai 10 Capim Kami Tolak Semua
Merdeka.com - Anggota komisi III DPR RI Desmond J Mahesa berharap pansel capim KPK benar-benar serius mempertimbangkan 10 nama yang telah dipilih lewat biodata, karier, kapasitas dan kapabilitas. Desmond tak ingin seluruh nama yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut ditolak oleh DPR.
"Jangan sampai kayak pengalaman hakim agung terakhir ini, KY (Komisi Yudisial) kirim kita tolak terus, jangan sampai 10 orang kami tolak," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/8).
Desmond menyebut, bila 10 nama tersebut tak punya kapasitas sesuai dengan tugas besar KPK an persoalan korupsi di Indonesia, maka presiden bisa mengeluarkan aturan untuk menunda 10 nama tersebut.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Bagaimana proses seleksi Capim KPK dilakukan? Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
-
Apa yang diminta Boyamin kepada MK terkait capim KPK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau kualitas orang ini lebih parah dari pada yang ada hari ini, ya nanti dulu, presiden bisa mengeluarkan surat tadi Keppres untuk mengangkat pimpinan KPK sementara seperti yang lalu-lalu saja. Jadi jangan berharap juga 10 orang ini bisa lolos, bisa 5, bisa 3, yang pasti tidak lebih dari 5," tuturnya.
Politikus Partai Gerindra ini menantang para capim KPK yang lulus membuat terobosan di lembaga antirasuah. Menurutnya, cara penindakan korupsi KPK sekarang belum bisa membuat efek jera.
"Bisa enggak para komisioner yang kita proper itu menghasilkan barang. Blueprint yang benar itu apa? Kritik mereka atas kekurangan ini apa? Maunya mereka ke depan apa? Cocok enggak dengan semangat pembentukan KPK? itu kan dasarnya. Kalau enggak cocok, saya dari fraksi Gerindra ya menolak," pungkasnya.
Sebelumnya, Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 10 nama capim KPK yang lulus seleksi. Nama itu diumumkan usai pansel melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/8).
Nama-nama capim KPK yang lulus tersebut adalah :
1 Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata2 Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli Bahuri3 Auditor BPK, I Nyoman Wara4 Jaksa, Johanis Tanak5 Advokat, Lili Pintauli Siregar6 Dosen, Luthfi Jayadi Kurniawan7 Hakim, Nawawi Pamolango8 Dosen, Nurul Ghufron9 PNS Sekretaris Kabinet, Robi Arya10 PNS Kementerian Keuangan, Sigit Danang Joyo.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Siapa Layak Pimpin KPK? Klik disini
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, seleksi lanjutan Capim dan Cadewas KPK masih menunggu proses di pemerintahan saat ini yang dimpimpin Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaPrabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, masukan pimpinan, dewas, hingga pegawai penting demi pimpinan KPK berintegritas.
Baca SelengkapnyaApabila 10 kandidat yang akan dikirim ke DPR adalah orang-orang bermasalah, pasti memberidampak pada kinerja KPK ke depannya.
Baca SelengkapnyaJokowi meneken daftar capim dan dewas KPK pada Senin (14/10) kemarin.
Baca SelengkapnyaPansel Capim KPK mengaku sudah melakukan upaya jemput bola untuk mencari Capim dan Dewas KPK yang memiliki kompetensi pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRekrutmen calon pimpinan dan dewan pengawas KPK dibuka sejak 26 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaIvan menyebut, angka tersebut masih berpotensi bertambah. Sebab penutupan baru dilakukan pada malam nanti pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.
Baca Selengkapnya