Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi IX panggil Dokter Terawan, IDI dan MKEK pekan depan

Komisi IX panggil Dokter Terawan, IDI dan MKEK pekan depan Dede Yusuf. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf berencana memanggil pihak-pihak terkait mengenai permasalahan pemecatan Dokter Terawan. Pemanggilan direncanakan pada Senin (9/4) depan dan bertujuan mengantisipasi polemik yang berkepanjangan.

"Senin saya akan panggil pihak terkait IDI, MKEK, RSPAD, Terawan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). KKI akan menyatakan sebetulnya gimana mendudukkan masalah ini," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Tak hanya itu, dia menyebut DPR mencoba menengahi mengenai masalah tersebut. Sehingga masyarakat ataupun pasiennya mendapatkan informasi yang gamblang mengenai kode etik yang seharusnya dilakukan serta solusinya.

"Kami menghormati keputusan majelis untuk beri teguran tetapi ada sisi lain dari sudut pandang masyarakat. Kami mewakili masyarakat, kalau masyarakat butuh metode itu akan kami beri solusi," papar dia.

Oleh sebab itu, Politikus Partai Demokrat ini membutuhkan data-data pasien yang pernah ditangani oleh dokter Terawan selama ini. Sehingga dapat membandingkan jumlah pasien yang sembuh dan yang tidak.

"Saya butuh data, berapa pasien yang sembuh atau tidak. Ini untuk membuktikan metode itu berhasil atau tidak, kalau sudah dari 2006 ini sudah launching, kita tetap memberikan ruang kepada majelis," jelas Dede.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberikan sanksi kepada Kepala RSPAD Gatot Subroto Dokter Terawan Agus Putranto.

Surat putusan sanksi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap dokter cuci otak ini sempat beredar di media sosial pada Selasa 3 April 2018.

Surat yang ditandatangani Ketua MKEK Pusat, Prijo Sidipratomo itu, berisi putusan terkait dugaan pelanggaran etik kedokteran berat yang telah dilakukan dokter Terawan.

MKEK menduga, dokter yang identik dengan terapi Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) itu sudah berlebihan dalam mengiklankan diri. Menurut MKEK, tidak sepatutnya dokter Terawan mengklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.

Alasan lain yang memperkuat MKEK menjatuhkan sanksi itu karena dokter Terawan melakukan dugaan menarik bayaran dengan nominal yang tidak sedikit. Selain itu, menurut MKEK, janji-janji dokter Terawan akan kesembuhan setelah menjalankan tindakan cuci otak (brain washing). Padahal, terapi tersebut belum ada bukti ilmiah atau Evidence Based (EBM).

Sementara itu, IDI menyatakan belum melakukan pemecatan terhadap dokter Terawan.

"Masalah urusan memecat (dokter Terawan) dari PB IDI masih panjang," kata Mariya Mubarika dari Tim Advokasi Legislatif IDI melalui pesan WhatsApp kepada Health Liputan6.com, ditulis Kamis (5/4/2018).

Sebagai tindak lanjut, IDI juga akan mengundang dokter Terawan untuk melakukan pembelaan atau sanggahan. Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Ilham Oetama Marsis.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tagih Janji Kemenkes, DPR Kecewa PP 28 Nomor 2024 tentang Kesehatan Minim Pelibatan Publik
Tagih Janji Kemenkes, DPR Kecewa PP 28 Nomor 2024 tentang Kesehatan Minim Pelibatan Publik

Kemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.

Baca Selengkapnya
Nazarudin Dek Gam Ditunjuk Jadi Ketua MKD DPR
Nazarudin Dek Gam Ditunjuk Jadi Ketua MKD DPR

Dek Gam menyatakan akan komitmen menjaga marwah Legislatif.

Baca Selengkapnya
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.

Baca Selengkapnya
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan

Aturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Telak Dewi Golkar Skak Menkes, Bosen Dengar Penjelasan Pakai Bahasa Bunga!
VIDEO: Telak Dewi Golkar Skak Menkes, Bosen Dengar Penjelasan Pakai Bahasa Bunga!

Komisi IX DPR menggelar rapat dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama Mendikbud Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Baca Selengkapnya
RS Medistra Minta Maaf usai Viral Aturan Larangan Tenaga Medis Kenakan Hijab
RS Medistra Minta Maaf usai Viral Aturan Larangan Tenaga Medis Kenakan Hijab

"Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi, sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami."

Baca Selengkapnya
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan

Meski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: Terima Kasih, Kami Terima Ribuan Aspirasi Rakyat
Puan Maharani: Terima Kasih, Kami Terima Ribuan Aspirasi Rakyat

Puan menyebut aspirasi tersebut telah diteruskan kepada Kelengkapan Dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Ada 542 Laporan Bullying Dokter, 221 di Antaranya Terjadi dalam RS di Bawah Kemenkes
Ada 542 Laporan Bullying Dokter, 221 di Antaranya Terjadi dalam RS di Bawah Kemenkes

Nadia menyampaikan hal tersebut untuk merespons kasus perundungan terhadap Dokter Aulia Risma Lestari.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna Sahkan RUU Kesehatan Digelar Besok
Rapat Paripurna Sahkan RUU Kesehatan Digelar Besok

Agenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.

Baca Selengkapnya
Buntut Marak Perundungan, Kemenkes Wajibkan Grup WhatsApp dan Telegram PPDS Terdaftar di Rumah Sakit
Buntut Marak Perundungan, Kemenkes Wajibkan Grup WhatsApp dan Telegram PPDS Terdaftar di Rumah Sakit

Surat itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Kesehatan tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada RS Pendidikan.

Baca Selengkapnya