Komisi Pengawas Peradi datangi KPK bahas Fredrich Yunadi
Merdeka.com - Dua orang Anggota Komisi Pengawas Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (17/1). Kedatangan mereka untuk membahas rencana audiensi terkait kasus yang menjerat pengacara Fredrich Yunadi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Fredrich diduga merintangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP saat masih menjadi kuasa hukum Setnov.
Anggota Komite Pengawas Peradi, Kaspudin Noor menyampaikan pihaknya ingin berdiskusi dengan KPK soal permasalahan yang menjerat Fredrich. "Tapi KPK minta dibaca dulu suratnya, dipelajari nanti dikasih kabar," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1).
Terkait mekanisme sidang etik, ia mengatakan yang melakukan sidang etik adalah Dewan Kehormatan Peradi. Komisi Pengawas bertugas mencari data dan melakukan identifikasi dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Peradi. Setelah itu akan dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
"Nanti kita nilai apakah ada bukti etik atau tidak. Itu saja," ujarnya.
Anggota Komisi Pengawas Peradi lainnya, Rasyid Ridho mengatakan kedatangannya ke KPK karena ingin berkoordinasi dengan KPK terkait rencana sidang kode etik yang akan dilakukan.
"Tersangkanya kan sedang ditahan di sini. Ini kan ada proses hukum, proses pidana. Sedangkan kita kode etiknya. Sedangkan kode etik dengan proses hukum itu tidak ada ketentuannya bahwa harus kode etik dulu baru disidik atau disidik dulu baru disiang kode etik, itu tidak diatur. Makanya kita koordinasikan bagaimana baiknya," paparnya.
Pihaknya juga akan menanyakan KPK apakah diizinkan melakukan pemeriksaan kode etik terhadap Fredrich di Gedung KPK. Mengingat yang bersangkutan kini menjadi tahanan KPK.
"Ini mungkin nanti kita bicarakan selanjutnya," ujarnya.
Komisi Pengawas ini akan mengeluarkan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan. Jika terbukti melanggar, Dewan Kehormatan yang berwenang menjatuhkan sanksi. Jika terbukti melanggar kode etik advokat, maka sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, dan pemberhentian.
Kaspudin menambahkan, ada atau tidak laporan yang masuk terkait pelanggaran kode etik oleh advokat, pihaknya tetap pro aktif. "Kita lihat ada informasi dan ini persoalan yang menarik perhatian publik. Dan ini salah satu objek pengawasan," jelasnya.
Ada juga surat dari kuasa hukum Fredrich terkait permintaan sidang etik. "Memang ada suratnya datang ke kita. Kira-kira tiga hari yang lalu atau setelah penangkapan," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaFebri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPemerasan terhadap SYL oleh Firli diduga dilakukan saat keduanya bertemu di sebuah lapangan tenis.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri memastikan Firli Bahuri absen dari panggilan penyidik polisi.
Baca SelengkapnyaKevin tiba ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.15 WIB.
Baca SelengkapnyaFebri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaMantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini disebut menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 14 Maret 2022.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini Selasa (5/12).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan uji materi Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi
Baca Selengkapnya