Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi VIII DPR Minta Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur Diusut Tuntas

Komisi VIII DPR Minta Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur Diusut Tuntas ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily meminta kasus perkosaan dan kekerasan seksual yang diduga dialami oleh tiga kakak beradik berusia di bawah 10 tahun untuk diusut tuntas. Pelaku disebut ayah kandungnya sendiri yang tinggal di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Negara harus memastikan melindungi rakyat dari kejahatan seksual, termasuk anak-anak. Negara tidak boleh abai, apalagi membiarkan kasus-kasus kekerasan seksual lepas begitu saja,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily dalam pesan singkat, Sabtu (9/10).

Ace menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak harus dicegah dan dihentikan sebab sangat mempengaruhi terhadap tumbuh kembang anak. Apalagi jika kekerasan itu berupa pemerkosaan terhadap anak yang pasti akan berpengaruh secara psikologi.

Orang lain juga bertanya?

“Selain keji, kekerasan seksual dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Negara harus bisa memastikan melindungi korban termasuk dalam proses hukumnya. Kita tidak boleh melepas kasus-kasus kejahatan seksual,” ucap Ace.

Penyelidikan kasus yang terjadi pada tahun 2019 itu telah dihentikan, dengan alasan kurangnya bukti. Ace berharap adanya pendalaman kasus mengingat persoalan ini juga telah menimbulkan keresahan publik.

“Setiap kekerasan terhadap anak harus diusut tuntas dan diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ketiga anak korban kekerasan seksual di Luwu Timur beserta ibunya sudah mendapat pendampingan dari LBH Makassar. Meski begitu, Komisi VIII DPR meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ikut mengawal kasus ini.

“Kekerasan seksual dapat merusak masa depan anak. Dan tentu saja ini akan berdampak terhadap generasi penerus bangsa. DPR RI juga akan ikut mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di Luwu Timur,” ujar Ace.

Berdasarkan data Kementerian PPPA, kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada tahun 2020 yakni sekitar 7.191 kasus. Sementara itu hingga 3 Juni 2021, terdapat 1.902 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Banyaknya kasus kekerasan seksual, termasuk kepada anak, menjadi alasan DPR berkomitmen membuat regulasi yang tepat terhadap kasus-kasus kekerasan seksual melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). RUU TPKS berperspektif dan berpihak kepada korban.

“Terutama terkait pemulihan korban kekerasan seksual. Fenomena kejahatan seksual di Indonesia sudah sangat meresahkan. Kita berharap RUU TPKS akan menambah jaminan keadilan dan perlindungan bagi korban kejahatan seksual,” jelas Ace.

Lebih lanjut, legislator dari Dapil Jawa Barat II itu mengingatkan pentingnya pendampingan psikologi bagi anak-anak korban kekerasan seksual. Untuk itu, Ace meminta pihak berwenang memberikan perhatian yang serius.

“Tanpa terapi psikologis yang tepat, korban kekerasan seksual dapat mengalami trauma berkepanjangan atau Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD),” bebernya.

Ace juga mengingatkan, setiap anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapat pendampingan dari orangtuanya saat proses hukum berjalan. Selain itu, dia meminta agar pihak berwajib bekerja secara profesional untuk memastikan korban mendapatkan keadian.

“Pendampingan orangtua dan bantuan hukum sangat diperlukan. Jangan sampai anak yang menjadi korban kejahatan seksual menghadapi kasusnya sendirian tanpa pendampingan orangtua dan bantuan hukum,” ungkap Ace.

“Bantuan hukum dan pendampingan psikologi merupakan bagian dari perlindungan anak korban kejahatan seksual maka prinsipnya harus ada dalam setiap kasus-kasus kejahatan seksual,” tambah Doktor Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran tersebut.

Ace pun menekankan pentingnya kehadiran keluarga serta orang-orang terdekat di sekitar lingkungan korban. Sebab menurutnya, dukungan dari keluarga serta terapi psikologis yang tepat dapat membantu korban kekerasan seksual untuk pulih dan hidup normal kembali.

“Keluarga terdekat yang paling memiliki peluang untuk mendampingi korban melewati trauma. Semua pihak harus memberikan bantuan kepada korban dan memastikan anak tidak lagi mengalami kejadian yang sama,” tutup Ace.

Penyidikan Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur Diduga Malprosedur

Dugaan pencabulan dialami tiga orang anak di Luwu Timur (Lutim) oleh ayah kandungnya kembali mencuat. Meski pada tahun 2019 kasus ini sempat dihentikan oleh polisi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai sudah layaknya polisi melakukan penyelidikan ulang dalam kasus ini.

Wakil Direktur LBH Makassar, Abd Aziz Dumpa mengatakan kenapa kasus ini muncul kembali, karena adanya malprosedur dalam penyelidikannya. Aziz mengaku kasus ini tidak layak untuk dihentikan.

"Tidak layak dihentikan. Kenapa? karena proses penyidikannya sejak awal terjadi malprosedur. Sekarang terkesan justru berpihak kepada terduga pelaku," ujarnya kepada Merdeka.com melalui telepon, Kamis (7/10).

Aziz mengaku Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Luwu Timur juga melanggar dalam melakukan pendampingan terhadap korban. Pasalnya, Kepala Bidang Pusat Pelayanan, Firawati mengaku mengenal dengan terduga pelaku.

"Ini kan sudah kami adukan P2TPA Lutim, karena dia melanggar. Nah, pada waktu itu P2TPA ternyata berteman dengan terduga pelakunya," kata dia.

Keanehan lainnya, kata Aziz, yakni pemeriksaan dan penyelidikan hanya berjalan dua bulan. Padahal, Polres Luwu memiliki cukup waktu untuk melakukan pendalaman.

"Kedua, seolah-olah mereka menganggap ini sebagai balas dendam. Karena ibu dan ayah korban sudah bercerai, padahal tidak ada hubungannya," bebernya.

Keanehan lainnya, yakni pemeriksaan terhadap ibu korban di psikiater. Ia mengaku pemeriksaan tersebut sudah malprosedur.

"Masa pemeriksaan psikiater hanya lima belas menit sudah keluar hasilnya. Pasahal pemeriksaan psikiater itukan ada tahap-tahapnya dan membutuhkan waktu," tegasnya.

Aziz menilai keanehan tersebut, membuat indikasi proses hukum sejak awal sudah terlihat berpihak kepada terduga pelaku. Apalagi, terduga pelaku adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Atas keanehan penyelidikan tersebut, LBH Makassar sempat melaporkan P2TPA Lutim ke Ombudsman. Selain itu, pihaknya juga sudah menyurat ke Komnas Anak dan juga perempuan.

"Kami sudah menyurat ke mana-mana termasuk ke Komnas Perempuan. Bahkan sudah ada keluar rekomendasinya untuk meminta Polres Lutim agar kembali membuka kasusnya," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga sudah melaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Bareskrim Polri. Hal tersebut dilakukan agar Bareskrim Polri mengambil kasus tersebut.

"Supaya apa, supaya kasus ini diambil alih lalu kemudian kita melakukan proses penyelidikan terhadap penanganan kasus anak," ucapnya.

Terpisah, Kepala Polres Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Silvester Simammora enggan menanggapi kembali mencuatnya kasus tersebut. Silvester mengarahkan Merdeka.com untuk menghubungi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lutim.

"Silakan dikoordinasikan dengan Kasat (Reskrim)," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lutim, Inspektur Satu Eli Kendek tidak merespons panggilan Merdeka.com. Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tak mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pelecehan Seksual yang Dilaporkan Seorang Ibu dari Tahun 2021 Dihentikan, Ini Sebabnya
Kasus Pelecehan Seksual yang Dilaporkan Seorang Ibu dari Tahun 2021 Dihentikan, Ini Sebabnya

Kasus pelecehan yang sudah mangkrak sejak 2021 yang dilaporkan oleh seorang ibu di Medan akhirnya dihentikan oleh penyidik.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya
Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya

Kasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo

Hakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.

Baca Selengkapnya
Ahmad Sahroni Ingatkan Polri: No Viral No Justice Tidak Bisa Dijadikan Kebiasaan!
Ahmad Sahroni Ingatkan Polri: No Viral No Justice Tidak Bisa Dijadikan Kebiasaan!

Bocah perempuan 7 tahun di Langkat, diduga dicabuli oleh dua orang pria

Baca Selengkapnya
Ayah Bocah TK Korban Pencabulan di Jember Pertanyakan Nasib Kasus Anaknya, Ini kata Polisi
Ayah Bocah TK Korban Pencabulan di Jember Pertanyakan Nasib Kasus Anaknya, Ini kata Polisi

Korban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Ayah Cari Keadilan Usai Buah Hatinya Dicabuli, Lapor Polres Jember Sejak 9 Bulan tapi Kasus Mandek
Perjuangan Ayah Cari Keadilan Usai Buah Hatinya Dicabuli, Lapor Polres Jember Sejak 9 Bulan tapi Kasus Mandek

Oran tua korban sudah diperiksa. Tetapi setiap kali ditanya perkembangannya hanya diminta menunggu.

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA: Kasus 4 Bocah Tewas di Jagakarsa Adalah Musibah
Kementerian PPPA: Kasus 4 Bocah Tewas di Jagakarsa Adalah Musibah

Polisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.

Baca Selengkapnya
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa

DPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.

Baca Selengkapnya
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak

Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bisik-Bisik Veronica Tan, Arifatul Respons Anak Diperkosa 13 Pria Hingga Penyanderaan Pejaten
VIDEO: Bisik-Bisik Veronica Tan, Arifatul Respons Anak Diperkosa 13 Pria Hingga Penyanderaan Pejaten

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.

Baca Selengkapnya