Komisi VIII minta Kemenag transparan soal dana haji
Merdeka.com - Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag) khususnya Dirjen Haji dan Umroh yang baru, Anggito Abimanyu, untuk lebih transparan dalam mengelola keuangan penyelenggaraan ibadah haji.
"Saya harapkan lebih jelas tentang pengelolaannya, dengan Dirjen baru yang ada sekarang," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (16/7).
Menurutnya, dana haji jumlahnya cukup besar, sehingga dana yang berasal dari calon jamaah haji itu harus bisa dipertanggung jawabkan dengan transparansi yang rinci.
-
Apa yang dimaksud dengan haji? Haji secara istilah adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
-
Kenapa penting cek porsi haji? Penting untuk mengetahui estimasi keberangkatan haji. Haji merupakan salah satu ibadah yang dilakukan umat muslim di seluruh dunia. Di mana umat muslim yang siap dari segi fisik, mental, dan finansial, pergi ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji secara serentak.
-
Siapa yang bisa mengecek porsi haji? Bagi yang sudah mendaftar, Anda bisa melakukan cek keberangkatan secara online.
-
Kapan nilai belanja katering jemaah haji mencapai 1,5 triliun? Khusus makanan bagi jemaah haji tahun 2023, nilai belanjanya mencapai Rp1,5 triliun.
-
Apa artinya 'haji'? Menurut istilahnya, Haji tak lain berasal dari bahasa Arab 'Hagg' yang berarti berziarah. Maka dari itu, makna haji sendiri yakni merupakan ibadah berupa ziarah yang dilakukan ke Kota Suci Mekkah dalam rangka meningkatkan keimanan dan takwa seseorang terhadap Allah SWT.
-
Bagaimana cara menabung untuk haji dengan Danamon Syariah? Dengan menabung di Tabungan Rencana Haji mulai 6 hingga 72 bulan, maka nasabah bisa mengumpulkan dana untuk membayar biaya pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta.
"Dalam penyelenggaraan ibadah haji ada dana Rp 1,5 triliun. Dana ini disebut dana optimalisasi yang berasal dari bunga bank hasil setoran dari jamaah haji. Bunga ini kemudian dipakai untuk mensubsidi jamaah," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Komisi VIII sebenarnya mengusulkan agar dibentuk Badan Pengelola Penyelenggara Haji. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pengelolaan anggaran yang berputar untuk kebutuhan calon jamaah haji.
"Tapi ini masih dalam perdebatan," katanya.
Dia juga mengusulkan perubahan UU nomor 13 tentang Pengelolaan Haji. Dengan perubahan ini diharapkan ada aturan yang lebih jelas tentang pengelolaan uang penyelenggaraan ibadah haji.
Namun demikian, dia mengaku optimis penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia ke depannya akan semakin baik dan transparan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pansus DPR mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kemenag setelah mendapat laporan calon haji khusus yang membayar hingga Rp1,1 miliar.
Baca SelengkapnyaKemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.
Baca Selengkapnya"Jadi inilah angka yang kami anggap cukup proporsional, rasional, terjangkau" kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi
Baca SelengkapnyaJemaah bayar Rp56 juta atau 60 persen dari total biaya
Baca SelengkapnyaPansus Haji menilai dalam pembagian kuota haji tambahan Tahun 1445 H/2024 M, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan
Baca SelengkapnyaMenag mengusulkan agar syarat kesehatan harus dipenuhi sebelum calon jemaah haji melunasi BPIH.
Baca SelengkapnyaAnggota Pansus Angket Haji DPR, Arteria Dahlan dari PDIP tajam mencecar Jaja
Baca SelengkapnyaKepala BPKH, Fadlul Imansyah, terlihat kelabakan saat menjawab pertanyaan dari Anggota Pansus Haji fraksi PKB Marwan Jafar, terkait transparansi keuangan
Baca SelengkapnyaPansus angket haji ini dibentuk menyusul adanya berbagai temuan Timwas DPR.
Baca SelengkapnyaKebijakan pembagian kuota tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama.
Baca SelengkapnyaAnggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengungkapkan ada pihak tak bertanggungjawab yang memberikan tekanan kepada para anggota pansus angket haji.
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya