Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi VIII Sebut Aset First Travel Hak Jemaah, Zalim Jika Dirampas Negara

Komisi VIII Sebut Aset First Travel Hak Jemaah, Zalim Jika Dirampas Negara yandri susanto. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menyebut aset First Travel dirampas untuk negara dengan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2019. Agen perjalanan umroh tersebut melakukan penipuan terhadap puluhan ribu jemaahnya yang berujung tidak jadi diberangkatkan.

Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto, menanggapi putusan tersebut. Menurutnya, aset tersebut harusnya hak dari ribuan jemaah yang menjadi korban penipuan.

"Nah itu nggak boleh, menurut saya itu terlalu zalim, itu kan bukan uang negara, itu murni uang rakyat," kata Yandri saat ditemui di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat. (19/11).

Orang lain juga bertanya?

Dia menambahkan, pascaputusan itu negara sedianya menjadi fasilitator agar para jemaah mendapatkan apa-apa yang menjadi haknya. Bahkan seharusnya pula, kata dia, jika nilai aset tidak sebanding dengan kerugian dialami jemaah, maka negara harus turun tangan.

"Uang-uang yang hasil sitaan itu menjadi hak penuh para jemaah yang kena tipu, justru kalau masih kurang, negara harus mencarikan kekurangannya," jelasnya.

Berikut adalah deretan aset First Travel. Nantinya aset-aset ini akan dirampas negara, bukan untuk mengganti uang para jemaah:

Aset First Travel yang Disita

Berdasarkan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2019 dirinci aset-aset pemilik Fist Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang dirampas negara. Salah satu airsoft gun dan bungkus amunisi airsoft gun yang menjadi milik negara.

Berikut rincian airsoft gun:

1. 1 (satu) pucuk airsoftgun pistol berjenis 1 jenis senjata Baretta seri BRK 2150;2. 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis Magpul PTS, mode P-27157;3. 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis HK 416 D, seri 88-140238;4. 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis HAMMERLI 850 AIR MAGNUM;5. 2 (dua) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis NAVY SEAL TEAM seri 10072;6. 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis Magpul PTS, mode P-27153;7. 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis HERSTAL MINIMI FN 197329;8. 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis MANUFACTURED by KJWORKS;9. 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berwarna coklat;10. 1 (satu) buah pedang Replika;11. 10 (sepuluh) bungkus Amunisi Airsoftgun warna putih;12. 10 (sepuluh) butir Amunisi Replika Tajam warna gold;13. 13 (tiga belas) botol Tabung Gas Kecil warna silver;14. 2 (dua) botol Tabung Gas Besar warna silver.

Satu Unit Alat DJ d

Selanjutnya aset bos First Travel yang menjadi milik negara yakni satu unit DJ Controller, model DDJ-SX2, Merk Pioneer warna hitam. Kemudian ada juga permata yang terdiri dari, satu buah batu permata Blue Safir dan satu buah Liontin Batu permata putih.

Mobil Mewah

Kemudian ada mobil-mobil mewah berbagai merek yang turut dirampas negara. Total ada 11 mobil milik bos First Travel, berikut rinciannya:

1. Satu mobil Daihatsu Sirion atas nama pemilik Andika S, nomor polisi B 288 UAN, tahun 20142. Satu mobil Honda HRV atas nama Esti Agustin, warna putih mutiara nomor polisi B 233 STY3. Satu mobil Ford Ranger, double cab base, tahun pembuatan 2007, warna hitam metalik, nomor polisi B 9002 EWM4. Satu mobil Nissan X-Trail, tahun pembuatan 2006, warna hitam, nomor polisi B 2264 RFP5. Satu mobil Honda City GD8 1.5 IDSI AT, tahun pembuatan 2003, warna biru muda metalik, nomor polisi B 19 EL6. Satu mobil Toyota Hiace Commuter warna putih mutiara, nomor polisi DK 9282 AH7. Satu mobil Toyota Vellfire 26 2.4 AT tahun 2014, warna putih noka, nomor polisi F 797 FT, STNK dan BPKB asli atas nama Anniesa Hasibuan8. Satu mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 tahun 2013, warna putih noka, atas nama terdakwa 19. Satu mobil Volkswagen Caravelle 2.0 TDI tahun 2014, warna putih noka10. Satu mobil Fortuner 2.5 warna putih noka, tahun 2015, nomor polisi B 28 KHS11. Satu mobil Hummer H2 62 SUV tahun 2009.

20 Jam Tangan

Kemudian ada jam tangan berbagai merek yang turut disita untuk negara. Terdapat 20 jam tangan, berikut rinciannya:

1. 1 (satu) buah jam tangan merk Tag Heuer Grand Carrera warna hitam;2. 1 (satu) buah jam tangan merk Tokyoflash Japan warna hitam;3. 1 (satu) buah jam tangan merk Mini cooper warna merah hitam;4. 1 (satu) buah jam tangan merk Apple warna hitam;5. 1 (satu) buah jam tangan merk Richard Mille warna gold;6. 1 (satu) buah jam tangan merk Swiss Army warna hitam;7. 1 (satu) buah jam tangan merk Gc warna silver;8. 1 (satu) buah jam tangan merk Gc warna gold;9. 1 (satu) buah jam tangan merk Guess warna gold;10. 1 (satu) buah jam tangan merk Tag Heuer Monaco warna hitam;11. 1 (satu) buah jam tangan merk Aigner warna gold tali cokelat;12. 1 (satu) buah jam tangan merk Guess warna gold tali cokelat;13. 1 (satu) buah jam tangan merk Swiss Army Victorinox warna cokelat;14. 1 (satu) buah jam tangan merk Tag Heuer Carrera Calibre 1887 warna cokelat + gold;15. 1 (satu) buah jam tangan merk Emporio Armani warna gold tali cokelat16. 1 (satu) buah jam tangan merk Intercrew warna hitam;17. 1 (satu) buah jam tangan merk Tokyoflash japan warna silver;18. 1 (satu) buah jam tangan merk Apple Watch warna hitam;19. 1 (satu) buah jam tangan tanpa merk warna hitam;20. 1 (satu) buah jam tangan merk Burberry warna Rose Gold.

Ikat Pinggang

Dari putusan MA, aset First Travel yang turut disita untuk negara yakni ikat pinggang berbagai merek mulai dari merek Louis Vuitton sampai hermes. Berikut rinciannya:

1. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor seri M9677 warna cokelat2. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor Seri M9874 warna coklat3. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor seri M9896 warna hitam4. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor seri M9632 warna hitam5. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor seri M9156 warna hitam6. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor seri M6876 warna hitam7. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor seri M9151 warna hitam8. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor seri M9521 warna hitam9. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor seri M6820 warna hitam10. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor seri M9775 warna hitam11. Satu buah ikat pinggang Tamino Lamborghini nomor seri 1050 warna hitam12. Satu buah ikat pinggang Hermes nomor seri P95CO warna oranye13. Satu buah ikat pinggang Hermes nomor seri P95CO warna cokelat14. Satu buah ikat pinggang Hermes nomor seri C1685 warna merah15. Satu buah ikat pinggang Hermes nomor seri P96CO warna hitam16. Satu buah ikat pinggang Hermes nomor seri 95TCN300 warna putih17. Satu buah ikat pinggang Hermes nomor seri 90TCN050 warna cokelat18. Satu buah ikat pinggang Pierre Cardin warna cokelat19. Satu buah ikat pinggang Moschino warna hitam20. Satu buah ikat pinggang Night Mares warna hitam21. Satu buah ikat pinggang Pannei warna cokelat22. Dua buah ikat pinggang Mont Blanc warna cokelat23. Satu buah ikat pinggang M&S warna hitam24. Satu buah ikat pinggang Top Man 56A43K8RN 2224388255038 warna cokelat25. Satu buah ikat pinggang Gucci nomor seri 35438026. Tiga buah ikat pinggang Nihil warna hitam dan abu-abu27. Satu buah ikat pinggang Zara warna hitam28. Dua buah ikat pinggang First Travel warna putih.

Reporter Magang: Abyan Ghafara Andayarie

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Baca Selengkapnya
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Mantan Anak Buah Bongkar Ada Kewajiban Pengumpulan Duit dari PNS Kementan Disetor ke SYL
Terungkap, Mantan Anak Buah Bongkar Ada Kewajiban Pengumpulan Duit dari PNS Kementan Disetor ke SYL

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto jadi saksi sidang SYL

Baca Selengkapnya
Timwas Kritik Kuota Tambahan Haji Malah Dialihkan untuk ONH Plus
Timwas Kritik Kuota Tambahan Haji Malah Dialihkan untuk ONH Plus

Keputusan tersebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Baca Selengkapnya
Ditjen Kementan 'Nyerah' Dipalak Rp1 M Sharing buat SYL Sekeluarga Umrah Cuma Bisa Patungan Rp159 Juta
Ditjen Kementan 'Nyerah' Dipalak Rp1 M Sharing buat SYL Sekeluarga Umrah Cuma Bisa Patungan Rp159 Juta

SYL Sekeluarga umrah, duitnya hasil palak direktorat di Kementan

Baca Selengkapnya