Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi X DPR akan Panggil Pemerintah Terkait Wacana Pajak Sektor Pendidikan

Komisi X DPR akan Panggil Pemerintah Terkait Wacana Pajak Sektor Pendidikan Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda. ©2017 Merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Komisi X DPR angkat bicara terkait wacana pemerintah mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah. Penerapan pajak itu dinilai akan berimbas semakin tingginya biaya pendidikan.

"PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi," kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Huda meminta pemerintah untuk berpikir masak dan hati-hati sebelum resmi memasukkan sektor pendidikan ke dalam objek pajak. "Kami memahami jika 85% pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor Pendidikan sebagai objek pajak,” ujar dia.

Politisi PKB itu menyebut masih banyak sekolah atau sektor pendidikan yang masih membutuhkan subsidi dari pemerintah. Adanya pajak justru hanya akan menambah beban mereka.

"Kita belum mengukur secara presisi dampak dari kebijakan tersebut, namun saat ini hal tersebut membuat kami mengkhawatirkan implikasinya,” kata dia.

Komisi X, kata Huda, akan meminta pemerintah bersama DPR segera bertemu untuk membahas persoalan pajak tersebut dan menjelaskan duduk perkaranya. "Agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, kita mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa. Di mana saat ini ada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas dari PPN, salah satunya yaitu pendidikan.

Adapun saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi dan pendidikan luar sekolah.

"Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus," tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang diterima merdeka.com, Rabu (9/6).

Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi.

Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasil Rapat DPR: Anggaran Pendidikan Belum Sesuai Konstitusi, Alokasi ke Dana Desa Tanpa Evaluasi
Hasil Rapat DPR: Anggaran Pendidikan Belum Sesuai Konstitusi, Alokasi ke Dana Desa Tanpa Evaluasi

Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menyampaikan lima kesimpulan terkait masalah anggaran pendidikan

Baca Selengkapnya
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: DPR Panggil Menteri Nadiem Bahas Biaya Kuliah Mahal
LIVE VIDEO: DPR Panggil Menteri Nadiem Bahas Biaya Kuliah Mahal

Komisi X DPR memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim buntut naiknya uang kuliah tunggal (UKT)

Baca Selengkapnya
Menkeu Ingin Kaji Dana Pendidikan 20% dari APBN, DPR: Banyak Anak Enggak Bisa Sekolah Karena Biaya
Menkeu Ingin Kaji Dana Pendidikan 20% dari APBN, DPR: Banyak Anak Enggak Bisa Sekolah Karena Biaya

DPR menolak usulan untuk mengkaji ulang dana wajib atau anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

Baca Selengkapnya
Komisi X DPR Panggil Menteri Nadiem, Cecar 3 Hal Soal UKT
Komisi X DPR Panggil Menteri Nadiem, Cecar 3 Hal Soal UKT

DPR panggil Nadiem Makarim untuk meminta penjelasan terkait lonjakan UKT.

Baca Selengkapnya
Dapat Alokasi Anggaran Rp83,18 Triliun, Kemendikbud Ajukan Tambahan Rp26 Triliun untuk Tahun 2025
Dapat Alokasi Anggaran Rp83,18 Triliun, Kemendikbud Ajukan Tambahan Rp26 Triliun untuk Tahun 2025

Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat meminta adanya penambahan anggaran.

Baca Selengkapnya
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Komisi X Panas! Anggota DPR Sampai Melotot Minta Nadiem Cs 'Bertaubat', Uang Negara Hilang
VIDEO: Rapat Komisi X Panas! Anggota DPR Sampai Melotot Minta Nadiem Cs 'Bertaubat', Uang Negara Hilang

Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Mendikbudristek RI pada Rabu (6/5).

Baca Selengkapnya
PKS Kritik Rencana Program Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, Bikin Gelisah Guru
PKS Kritik Rencana Program Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, Bikin Gelisah Guru

Dia juga menilai tak seharusnya dibahas di pemerintahan saat ini.

Baca Selengkapnya
Mendikdasmen akan Evaluasi Kurikulum Merdeka dan Sistem Zonasi
Mendikdasmen akan Evaluasi Kurikulum Merdeka dan Sistem Zonasi

Abdul Mu'ti bersama jajarannya akan mengkaji ulang ketiga kebijakan tersebut dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Kemendikdasmen Kaji Pemberlakuan UN Kembali
Kemendikdasmen Kaji Pemberlakuan UN Kembali

Abdul Mu'ti menegaskan jika pemberlakuan kembali UN saat ini masih sekadar wacana.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya