Komisi X DPR akan Panggil Pemerintah Terkait Wacana Pajak Sektor Pendidikan
Merdeka.com - Komisi X DPR angkat bicara terkait wacana pemerintah mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah. Penerapan pajak itu dinilai akan berimbas semakin tingginya biaya pendidikan.
"PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi," kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda dalam keterangannya, Kamis (10/6).
Huda meminta pemerintah untuk berpikir masak dan hati-hati sebelum resmi memasukkan sektor pendidikan ke dalam objek pajak. "Kami memahami jika 85% pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor Pendidikan sebagai objek pajak,” ujar dia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana DPR RI harap BI edukasi soal uang? 'Meski rasionya turun, tapi justru uang palsu semakin mirip uang asli karena pembuatannya menggunakan alat-alat yang canggih. Untuk itu, kami ingatkan supaya bisa terus meningkatkan upaya edukasi terkait ciri-ciri keaslian uang Rupiah sebagai langkah preventif.'
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN meminta Pemda aktif? “Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dari Pemda untuk memberikan dokumen-dokumen...
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
Politisi PKB itu menyebut masih banyak sekolah atau sektor pendidikan yang masih membutuhkan subsidi dari pemerintah. Adanya pajak justru hanya akan menambah beban mereka.
"Kita belum mengukur secara presisi dampak dari kebijakan tersebut, namun saat ini hal tersebut membuat kami mengkhawatirkan implikasinya,” kata dia.
Komisi X, kata Huda, akan meminta pemerintah bersama DPR segera bertemu untuk membahas persoalan pajak tersebut dan menjelaskan duduk perkaranya. "Agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, kita mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa. Di mana saat ini ada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas dari PPN, salah satunya yaitu pendidikan.
Adapun saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi dan pendidikan luar sekolah.
"Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus," tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang diterima merdeka.com, Rabu (9/6).
Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi.
Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menyampaikan lima kesimpulan terkait masalah anggaran pendidikan
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim buntut naiknya uang kuliah tunggal (UKT)
Baca SelengkapnyaDPR menolak usulan untuk mengkaji ulang dana wajib atau anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Baca SelengkapnyaDPR panggil Nadiem Makarim untuk meminta penjelasan terkait lonjakan UKT.
Baca SelengkapnyaMendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat meminta adanya penambahan anggaran.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Mendikbudristek RI pada Rabu (6/5).
Baca SelengkapnyaDia juga menilai tak seharusnya dibahas di pemerintahan saat ini.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti bersama jajarannya akan mengkaji ulang ketiga kebijakan tersebut dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti menegaskan jika pemberlakuan kembali UN saat ini masih sekadar wacana.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca Selengkapnya