Komisi X DPR Tidak Pernah Diajak Bahas Permendikbud PPKS, Tiba-tiba Keluar
Merdeka.com - Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes mengatakan, Mendikbudristek Nadiem Makarim belum pernah membahas terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bersama Komisi X. Yang dia ketahui peraturan menteri tersebut tiba-tiba saja keluar.
Permendikbudristek 30/2021 memuat aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Sepanjang saya komisi sepuluh, terkait masalah kekerasan seksual belum pernah, yang saya ikuti belum pernah dibahas, makanya ketika keluar permendikbud ini, kita memahaminya loh kok tiba-tiba keluar ada permendikbud," katanya dalam diskusi Pro Kontra Permen PPKS, Minggu (13/11).
-
Apa yang dibicarakan Menteri Basuki di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya: 'Terus kadang kala ada beberapa dari pemerintah yang mengatakan ya untuk yang mampu itu untuk subsidi untuk yang tidak mampu. Mohon maaf pak, subsidi itu kewajibannya negara bukan sesama warga negara memberi subsidi. Kalau sesama warga negara itu namanya gotong royong dan alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab tantangan yang masyarakat hadapi,' tanya Irine.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
-
Apa yang di paparkan oleh Menteri Bahlil? Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi dalam acara 'Trinegah Political and Economic Outlook 2024', Jakarta, Rabu (31/1).
"Sementara di komisi sepuluh ya enggak pernah diajak bicara lah terkait dengan terbitnya permendikbud ini. Kita enggak tahu tiba-tiba saja terbit permendikbud," tambah politisi PKS itu.
Fahmy memahami dan menghormati bahwa peraturan menteri merupakan ranah eksekutif. Namun, tidak ada salahnya bila Nadiem berkonsultasi kepada komisi X sebelum menerbitkan permendikbud tersebut.
"Tapi enggak apa-apa, ini menjadi proses pembelajaran, mungkin saja setelah ada kontroversi seperti ini mudah-mudahan Mas Nadiem hadir di komisi sepuluh dan kita bersama sama memperbaiki atau menjadikan ini sesuatu yang lebih powerful lah permennya," tuturnya.
Paling tidak, lanjut dia, fraksi PKS di Komisi X DPR tidak mengetahui ada proses pembentukan permendikbud tersebut. Tetapi, proses merumuskan kebijakan tersebut mestinya bijaksana.
"Apalagi melibatkan perguruan tinggi yang luas seluruh Indonesia baik negeri dan swasta, dan ini patut dong kalau komisi sepuluh diajaklah untuk sama sama menyikapi hal ini," pungkasnya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, bahwa kementeriannya tidak mendukung apapun segala tindakan asusila dan hal yang melenceng dari norma agama. Menurutnya, anggapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan zina perlu diluruskan.
"Satu hal yang perlu diluruskan juga mohon menyadari bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sama sekali tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama dan tindakan asusila," ujarnya dalam diskusi 'kampus merdeka dari kekerasan seksual', Jumat (12/11).
Nadiem menegaskan, Permendikbud itu hanya menyasar kepada satu jenis kekerasan yaitu kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas. Sehingga, Kemendikbud sangat spesifik pada saat menentukan peraturan tersebut.
"Ada banyak aktivitas di luar yang mungkin tidak sesuai norma agama dan aturan etika yang bisa diatur di peraturan peraturan lain, dan juga peraturan-peraturan yang ditetapkan universitas secara mandiri," Nadiem.
"Tapi target dari permendikbud ini adalah untuk melindungi puluhan ribu bahkan ratusan ribu korban dan untuk mencegah terjadinya kontinyuasi dari pada korban korban ini di lingkungan kampus," jelasnya.
Lebih lanjut, Nadiem mengajak para masyarakat terutama di lingkungan kampus untuk bersuara jika mengalami atau melihat tindakan kekerasan seksual. Dia bilang, inilah sebagai bangsa mengambil posisi yang keras dan tegas.
"Untuk bilang tidak kepada pelaku kekerasan seksual dan untuk memberikan peringatan yang sangat tegas untuk mereka yang memikirkan melakukan hal-hal seperti ini bisa dilakukan di dalam kampus," kata Nadiem.
"Permen ini adalah refleksi dari hasil tersebut, permen ini adalah suatu sinyal kepada civitas akademika kita bahwa pemerintah hadir untuk melindungi anda, pemerintah hadir untuk melindungi kita dan masa depan generasi penerus bangsa," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaAwak media pun langsung memberondong sejumlah pertanyaan salah satunya yakni terkait kasus perundungan.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca SelengkapnyaKemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca Selengkapnya