Komisi X: Rakyat Membiayai Pendidikan Dipajaki Pula
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah menjelaskan soal wacana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen kepada sektor jasa pendidikan. Termasuk di antaranya sekolah.
"Sedangkan negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk Pendidikan menurut konstitusi," kata dia di Jakarta, Kamis (11/6).
Politisi PKS ini heran wacana tersebut bisa muncul. Karena konstitusi menekankan bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab negara. Sebagaimana diamanatkan pasal 31 UUD 1945.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Mengapa Kurikulum Merdeka diterapkan? Untuk mengatasi krisis dan berbagai tantangan tersebut, pemerintah Indonesia melakukan perubahan sistemik dengan kurikulum merdeka. Kurikulum Merdeka menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan pembelajaran dari krisis yang sudah lama terjadi di Indonesia.
-
Mengapa PKH difokuskan pada pendidikan dan kesehatan? PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
-
Kenapa Kurikulum Merdeka diterapkan? Seperti disebutkan, Kurikulum Merdeka diterapkan untuk mengganti kurikulum sebelumnya. Meski belum mencakup seluruh Indonesia, namun mayoritas daerah terutama di kota besar sudah mulai menerapkan kurikulum baru ini.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan dimasukkan ke kurikulum? 'Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah ini. Ini langkah baik tingkatkan literasi jaminan sosial sejak dini. BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan amanah untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia dengan 5 program yang ada, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk itu kita perlu memastikan seluruh pekerja dan calon pekerja memahami pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum mereka terjun ke dunia pekerjaan,' ucap Anggoro.
Dia menjelaskan, dalam amandemen ke-4 UUD 1945, pasal 31 Ayat (2) menyebut setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Karenanya sudah menjadi tugas negara membiayai Pendidikan rakyat,
"Bukan sebaliknya rakyat membiayai Pendidikan dan dipajaki pula," kata Fikri.
Selain itu, pasal 31 ayat (4) nya merupakan mandat bagi pemerintah di Republik ini untuk mengalokasikan sebesar 20 persen belanja negara untuk Pendidikan.
"Kalau kemudian dipajaki 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan," cetus Fikri.
Fikri mengingatkan pelanggaran atas konstitusi memiliki konsekuensi yang serius, terlebih menyangkut Pendidikan anak bangsa. Wacana ini, tegas dia, telah mencederai cita-cita pendiri bangsa.
"Yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.
Fikri justru meminta pemerintah berpikir dengan jernih dan lurus. Harusnya pendidikan diposisikan sebagai investasi bagi bangsa ini.
"Bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak," tandas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK mengatakan pemerintah wajib untuk menggratiskan pendidikan dasar, mulai dari SD-SMP negeri atau swasta.
Baca SelengkapnyaPanja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menyampaikan lima kesimpulan terkait masalah anggaran pendidikan
Baca SelengkapnyaDPR menolak usulan untuk mengkaji ulang dana wajib atau anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) tidak setuju rencana pemangkasan anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20%
Baca SelengkapnyaMegawati menjelaskan tugas pemerintah saat ini menyiapkan sumber daya manusia progresif.
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaAnggaran 4 persen yang tidak terserap juga bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah uang kuliah bagi sebagian mahasiswa
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia sekarang dihadapkan pada masalah pendidikan yang mahal untuk anak-anak mereka.
Baca SelengkapnyaLedia meminta klarifikasi kepada pejabat anak buah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca SelengkapnyaMegawati menyinggung soal kenaikan biaya UKT di perguruan tinggi negeri
Baca SelengkapnyaSalah satu program yang diharapkan membantu menambah penghasilan negara dengan signifikan adalah hilirisasi.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim buntut naiknya uang kuliah tunggal (UKT) pada Selasa 21 Mei 2024
Baca Selengkapnya