Komisi X: Rangkap Jabatan Langgar Statuta UI, Ari Kuncoro Harus Pilih Salah Satu
Merdeka.com - Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro tengah menjadi sorotan. Ari merangkap jabatan sebagai wakil komisaris BRI.
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan, PNS tidak dilarang merangkap jabatan di perusahaan negara atau BUMN. Tetapi, Ari sebagai rektor dan wakil rektor sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Dalam pasal 35 poin c disebutkan Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN.
-
Bagaimana aksi arogansi Ketua PP? Dengan nada tinggi pria itu sampai memarahi pengemudi itu hingga adu cekcok terjadi.'Koe anak e sopo? Iki wilayahku, koe seng mundur,' kata pria itu.
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
-
Siapa Rektor UYR? Ia merupakan rektor dari Universitas YPPI Rembang (UYR).
-
Siapa rektor pertama Universitas Andalas? Jabatan tertinggi yang pernah Sjaaf emban adalah menjadi Rektor pertama Universitas Andalasan, Sumatra Barat pada tahun 1956.
-
Siapa yang memimpin pemerintahan PRRI di Padang? Salah satu tokoh dari Padang yang berkutat di bidang kemiliteran adalah Kolonel (Purn.) Ahmad Husein. Ia merupakan sosok di balik terbentuknya PRRI di Padang kala itu.
-
Bagaimana sikap Ganjar terhadap Rektor Unika? Dia justru mengapresiasi sikap Rektor Unika yang dengan tegas melawan intimidasi itu. Bahkan mereka tidak bisa diintimidasi dan tetap menyuarakan kebenaran.
"Sebagai PNS tidak dilarang untuk merangkap jabatan di perusahaan-perusahaan negara atau BUMN tetapi sebagai Rektor dan Wakil Rektor Universitas Negeri, ini jelas melanggar PP 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia Pasal 35 poin C: Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN/ Daerah maupun Swasta," jelas Andreas kepada wartawan, Selasa (29/6).
Oleh sebab itu, Andreas menuturkan, Ari harus meninggalkan salah satu jabatannya. Sebab tidak bisa merangkap Rektor UI sekaligus menjadi komisaris di BUMN.
"Oleh karena itu yang bersangkutan apabila menjabat sebagai Wakil Komut BRI maka harus memilih salah satu, apakah hendak menjadi Rektor atau Wakil Komut BRI," kata Andreas.
Sebelumnya Rektorat Universitas Indonesia (UI) tengah menjadi sorotan publik. Gara-garanya, pihak UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang buat meme bernada kritik terhadap Presiden Jokowi sebagai The King of Lip Service.
Belakangan, posisi Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap sebagai komisaris BUMN pun terungkap. Hal ini dinilai sejumlah kalangan tak etis.
Ari diketahui menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal ini diungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dalam unggahan di akun Twitter pribadinya.
"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yang berkaitan dengan penguasa? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," cuit Donal seperti dikutip pada Selasa (29/6).
Hal ini juga dipastikan dalam laman resmi BRI yang menunjukkan bahwa alumnus Brown University, Amerika Serikat (AS) itu telah menjabat wakil komisaris utama BRI sejak 2020. Sampai saat ini, Ari masih aktif menduduki posisi tersebut.
Liputan6.com berusaha mengontak pihak BRI melalui pesan singkat dan telepon, namun hingga saat ini belum ada jawaban. Begitu juga dengan Ari Kuncoro.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, Rektor dilarang rangkap jabatan di BUMN.
Pada pasal 35 Statuta UI disebutkan, rektor dilarang merangkap jabatan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Berikut bunyi lengkap Pasal 35 pada Statuta UI:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menanggapi posisi Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap sebagai komisaris BUMN. Dia mengatakan, keputusan menyalahi aturan atau tidaknya Ari terkait merangkap jabatan merupakan keputusan dari Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
"Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi status atau tidak," katanya kepada merdeka.com, Selasa (29/7).
Dia mengatakan, UI sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum (PTN BH) memiliki otonom yang lebih luas. Artinya, kata dia, kebijakan umum, pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan MWA.
"UI sebagai PTN BH maka kebijakan umum universitas, pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan MWA," bebernya.
Diketahui, dalam website mwa.ui.ac.id, Majelis Wali Amat beranggotakan 17 orang. Mereka telah diangkat pada 26 Maret 2019 sesuai SK Menristekdikti RI nomer 11566/M/KP/2019 :
Ketua MWA UI : Saleh HusinSekretaris MWA UI : Wiku B.B. AdisasmitoMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Anggota Ex-officio MWA UIN)Rektor UI (Anggota Ex-officio MWA UIN)
Anggota MWA UI :Wakil Dosen - Bambang P.S BrodjonegoroWakil Dosen -Corina D.S RinatoputraWakil Dosen -Fredy B.L.TobingWakil Dosen - Sri MardiyatiWakil Dosen - Sri Mulyani IndrawatiWakil Dosen -Yosi Kusuma EriwatiWakil Masyarakat -Darmin NasutionWakil Masyarakat - Erick ThohirWakil Masyarakat - Hans KartikahadiWakil Masyarakat - Jonathan TahirWakil Masyarakat - Noni S.A. PurnomoWakil Tenaga Pendidikan - Luluk Tri WulandariWakil Mahasiswa - Ahmad Naufal Hilmy
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes mengatakan, pencopotan dekan FK Unair tersebut bukan wewenang dirinya
Baca SelengkapnyaProf Sri maupun mahasiswanya sudah diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaGelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Baca SelengkapnyaDua guru besar UNS Surakarta tak terima gelar profesor mereka dicopot Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Keduanya mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaDia mencontohkan Wamen BUMN Dony Oskaria yang baru saja diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.
Baca SelengkapnyaRektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.
Baca SelengkapnyaJabatan Prof. Ari Kuncoro sebagai Rektor UI akan berakhir pada 4 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sedang mencari solusi permasalahan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada lewat revisi UU ASN.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR PDIP Komisi VI, Darmadi Durianto menyentil soal wakil menteri yang menjadi komisaris di BUMN. Menurutnya, hal itu menyalahi aturan.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnya