Komisi Yudisial terkendala anggaran melakukan penyadapan
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan terhadap para hakim. Namun dalam melakukan penyadapan, KY harus bekerja sama dengan Polri maupun KPK.
Dalam menjalankan kewenangan ini, KY juga masih terkendala anggaran operasional. Demikian disampaikan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/10).
"Di UU, KY bisa melakukan penyadapan dengan minta bantuan ke aparat penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa, maupun KPK. Kita MoU-nya sudah ada baik dengan KPK maupun kepolisian. Tinggal persoalan efektivitas operasionalnya saja," kata Jaja.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
Dalam melakukan penyadapan, harus diperkuat SDM dan peralatan canggih. Dengan anggaran terbatas, KY tak memiliki ruang gerak yang leluasa dalam melaksanakan fungsi tersebut. Penyadapan biasanya dilakukan untuk memantau hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"SDM juga ada didalamnya, anggaran juga. Karena untuk melakukan penyadapan anggaran itu cukup lumayan," ujar dia.
Jaja menambahkan, nota kesepahaman dengan lembaga penegak hukum lainnya telah ditandatangani cukup lama. Hanya saja dalam pelaksanaannya kerap terkendala masalah teknis.
"Ada kendala teknis, masalah pembiayaan," kata dia.
Dalam Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2011 disebutkan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim, sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim oleh hakim.
Plt Sekjen KY, Ronny Dolfinus menuturkan pada tahun 2018 KY memiliki anggaran sebesar Rp 124 miliar. Anggaran itu dinilai menjadi hambatan bagi KY untuk melakukan beberapa kewajiban.
"Bukan hambatan tapi fakta, satu-satuya lembaga yang paling minim anggaran adalah KY. Bahkan kalah dari lembaga lainnya yang bukan negara. Bagaimana baru bergerak lihai kalau anggarannya terbatas," kata Ronny.
Menurut Ronny, anggaran yang ideal atau dibutuhkan KY sebesar Rp 350 miliar. Dengan anggaran yang meningkat diharapkan mampu meningkatkan kinerja KY dalam rangka pengawasan kode etik hakim.
"Kalau saya maunya KY itu sejak dengan ketua yang lama, kalau saya hitung secara matemathic engineering ini kayaknya butuh Rp 350 miliar, agar kinerja KY meningkat," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KY: Tugas Kami Tidak Mudah, 300 Orang Harus Awasi 8.000 Hakim
Baca SelengkapnyaKY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaSederet Strategi KY Tingkatkan Ratusan Hakim Sepanjang 2023
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca SelengkapnyaUntuk badan peradilan lainnya, Peradilan TUN 56 laporan, Tipikor 54 laporan, PHI 14 laporan, Peradilan Militer 8 laporan dan Niaga 36 laporan.
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnya