Komisioner KPU Sumut dan Sihar Sitorus dilaporkan ke Bawaslu
Merdeka.com - Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dan Calon Wakil Gubernur Sumut, Sihar Sitorus, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Mereka diadukan karena diduga telah berkonspirasi dan melakukan pelanggaran administrasi.
Laporan itu disampaikan Hamdan Noor Manik (46), warga Tanjung Sari, Batang Kuis, Deli Serdang, Sumut. Dia datang langsung ke kantor Bawaslu Sumut.
Hamdan menuding telah terjadi pelanggaran administrasi syarat calon Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 atas nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus.
-
Kenapa Harun menjadi gubernur Sumbar? Ketika dilanda masa-masa sulit, Harun harus mengemban jabatan sebagai gubernur Sumbar.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Bagaimana proses pilkada Sumut 2024? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah mekanisme demokratis yang bertujuan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah mereka.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Pilkada 2024 di Sumut meliputi apa? Pilkada Serentak 2024 adalah pemilihan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini memiliki beberapa jenis pemilihan yang dilakukan secara bersamaan.
"Saya melaporkan KPU Sumut soal penetapan. Persoalannya masalah Permendiknas menyangkut surat keterangan pengganti ijazah salah satu paslon," jelas Hamdan seusai membuat laporan.
Dalam dokumen yang dibagikan kepada wartawan, Hamdan melaporkan Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, bersama empat anggotanya yakni Nazir Salim Manik, Benget Silitonga, Yulhasni, dan Iskandar Zulkarnain. Dia juga melaporkan calon wakil gubernur Sumut, Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus.
Hamdan menilai telah terjadi pelanggaran PKPU No 3 Tahun 2017 dan UU No 10 Tahun 2016. Dia menduga telah terjadi pelanggaran administrasi pada penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara atas nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus.
"Terlapor 1-5 dinilai telah berkonspirasi dengan terlapor 6 sehingga terlapor 6 dinyatakan memenuhi syarat," tulis Hamdan dalam laporannya.
Saat diwawancara wartawan, Hamdan mengatakan, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan Sihar Sitorus untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur terindikasi tidak sesuai aturan yang ada pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB/ Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Untuk SKPI di atas 2014 harus ada sidik jari dan ada nilai. Lihat saja, ada apa enggak?," tanyanya.
Bersama laporannya itu, Hamdan menyertakan bukti berupa fotokopi Keputusan KPU Sumut No 07/PL.03.3.Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018; fotokopi SKPI No 283-U/ 17-18/SMA PL/2018 tanggal 15 Januari 2018 dari SMA Pangudi Luhur dan fotokopi Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
"Apakah KPU Sumut menggunakan Permen itu atau tidak, sehingga saya datang mengadu meminta agar Bawaslu memerintahkan KPU Sumut untuk meninjau ulang. Sepanjang tidak sesuai undang-undang yang berlaku, itu batal demi hukum. Berarti KPU melampaui kewenangannya," katanya.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawaty Rasahan mengatakan, pihaknya akan memproses semua laporan. Mereka masih dalam tahap menerima laporan dan akan mempelajari buktinya.
"Jika pelanggaran ini ada potensi pidana, maka sentra gakkum kita siap, baik dari kepolisan ataupun kejaksaan untuk menyelesaikannya," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU divonis melakukan pelanggaran etik dengan sanksi peringatan keras terakhir
Baca SelengkapnyaDahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.
Baca SelengkapnyaHasyim menduga ada yang memalsukan tanda tangan Sri tersebut
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.
Baca SelengkapnyaRahmat menyebut surat kuasa untuk permohonan yang diajukan ditandatangani secara langsung oleh Surya Paloh.
Baca SelengkapnyaKPU Sumbar mengingatkan Irman Gusman untuk segera mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana sebagai salah satu syarat mengikuti DPD RI Sumbar.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum, kata Suhartoyo, harusnya bisa lebih fokus menulis naskah jawaban dengan cermat dan rapi.
Baca Selengkapnyaelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaAdvokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca Selengkapnya