Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisioner KY gugat aturan penyidikan ke MK

Komisioner KY gugat aturan penyidikan ke MK Taufiqurrahman Syahuri. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri menggugat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang mengatur penyidikan anggota KY. Sidang perdana pengujian Pasal 10 ayat (1) UU KY dan Pasal 17 ayat (1) UU MA digelar Selasa (27/10).

Pasal 10 ayat (1) UU KY berbunyi: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal: (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau (b) berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan keamanan negara'.

Pasal 17 ayat (1) UU MA berbunyi: Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal: (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau (b) berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara'.

Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Asrun, dalam permohonannya menyatakan pasal yang dimohonkan pengujian menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional pemohon. Menurut pemohon, kedua pasal tersebut tidak mengandung asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum.

Pemohon menyatakan persetujuan presiden sebelum memeriksa pejabat negara diperlukan dalam rangka melindungi harkat, martabat dan wibawa pejabat negara dan lembaga negara agar diperlakukan secara hati-hati, cermat, tidak sembrono dan tidak sewenang-wenang.

Ketentuan tentang prosedur ijin ini menggantikan forum privilegiatum yang diatur dalam Pasal 106 UUDS 1960 (atau Pasal 148 Konstitusi RIS), karena sejak 1 Juli 1959 konstitusi Indonesia tidak lagi berdasarkan UUDS 1960 tetapi kembali kepada UUD 1945 dan dalam UUD 1945 tidak dikenal ketentuan forum privilegiatum .

Pemohon menyatakan persetujuan presiden juga diperlukan dalam hal pemeriksaan kepolisian yang dilakukan terhadap pejabat negara lainnya yaitu Hakim Konstitusi, Anggota BPK, Anggota DPR, Pimpinan dan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Oleh karenanya adanya persetujuan presiden juga sangat diperlukan dalam hal dilakukannya tindakan kepolisian terhadap Anggota Komisi Yudisial dan Hakim Agung; Menurut pemohon, tidak adanya frasa persetujuan presiden bagi pemeriksaan pejabat negara, termasuk bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial dan Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, oleh kepolisian terbukti telah membuat ketidakpastian hukum kepada Pemohon, karena ketentuan pasal tersebut terbukti mengganggu pelaksanaan tugas sebagai Komisioner Yudisial.

"Ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU 22/2004 dan Pasal 17 ayat (1) UU 14/1985 tidak memenuhi syarat pembentukan peraturan perundang-undang yang baik karena membuahkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi perlakuan antar pejabat terkait 'izin Presiden'," kata pemohon dalam permohonannya, dilansir dari Antara.

Untuk itu, Taufiqurrahman Syahuri meminta MK menyatakan Pasal 10 ayat (1) UU KY bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan presiden tidak dimaknai sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial dapat dipanggil, dimintai keterangan, penyidikan, ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden".

Mennyatakan Pasal 17 ayat (1) UU MA bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai sebagai Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung dapat dipanggil, dimintai keterangan, penyidikan ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan presiden.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN
Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN

Sidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini

Baca Selengkapnya
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil

Baca Selengkapnya
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung

Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY

Baca Selengkapnya
Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman
Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman

Surat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dkk Putusan MK Koyak Hati Nurani!
VIDEO: Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dkk Putusan MK Koyak Hati Nurani!

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Selasa (31/10).

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Melawan, Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Anwar Usman Melawan, Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Surat keberatan tersebut disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pelawanan Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
VIDEO: Pelawanan Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman

Baca Selengkapnya
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang

Baca Selengkapnya
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya