'Komisioner KY tak melanggar aturan komentari putusan Hakim Sarpin'
Merdeka.com - Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR merampungkan pemeriksaan sebagai saksi ahli komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri oleh penyidik Bareskrim Polri. Kepada penyidik, Ridwan mengatakan kritik yang disampaikan Taufiqurrahman terkait putusan praperadilan hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi tak salah.
"Apa yang disampaikan komisioner KY itu kan dalam kapasitasnya sebagai jubir KY. Tidak ada pelanggaran menurut saya. Beliau mengomentari proses praperadilan, bukan menyerang pribadi seseorang," kata Ridwan di Mabes Polri, Senin (5/10).
Ridwan mengaku diperiksa selama satu jam dengan keterangan sudah dibuat secara tertulis. Menurut dia, jika dilihat dari latar belakang ilmu hukum administrasi yang diembannya ada 2 pertanggungjawaban yang dilakukan komisioner KY terkait kritiknya tersebut.
-
Apa isi surat klarifikasi KY ke Komisi III DPR? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa anggota KORPRI? Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan pada cita-cita perjuangan bangsa.
"Seseorang pejabat yang bertindak atas nama jabatan dan atas nama pribadi. Beliau (Taufik) kan bertindak sebagai juru bicara," singkatnya.
Namun Ridwan irit bicara saat disinggung soal pemeriksaannya ini. Hanya saja, kata Ridwan, penyidik mengajukan pertanyaan-pertanyaan standar terkait kapasitasnya sebagai saksi Taufiqurrahman.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi dengan tersangka Komisioner Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri, Senin (5/10) ini. Tiga orang yang dimintai keterangan kali ini merupakan saksi ahli meringankan yang diajukan tersangka, Taufiqurrahman Syahuri.
"Hari ini Tiga saksi ahli diperiksa," kata kuasa hukum Taufiqurrahman, Dedi Jaenudi Syamsuddin saat dihubungi wartawan.
Dedi mengatakan, tiga saksi ahli yang diperiksa ini adalah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar yang akan diperiksa pada pukul 09.00 WIB. Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali pukul 15.00 WIB, dan Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR pada pukul 13.00n WIB.
"Sementara satu saksi ahli meringankan lain, yakni Pakar Hukum Pidana UI Eva Achjani Zulfa rencananya akan diperiksa pada Jum'at, pekan ini," kata Dedi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshidiqie dikritik. Jimly disebut kerap berkomentar yang tak sesuai dengan kewenangannya.
Baca SelengkapnyaSejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaKY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaKY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Perwalian Daerah (DPD) dari Jawa Barat, Alfiansyah Komeng atau yang dikenal dengan nama Komeng memberikan klarifikasi
Baca Selengkapnya