Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komite II DPD RI gelar uji sahih RUU Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik

Komite II DPD RI gelar uji sahih RUU Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Uji Sahih RUU Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Komite II DPD RI melaksanakan uji sahih terkait RUU tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik (PPSDG). RUU ini diharapkan dapat melindungi produk- produk lokal hasil dari pengembangan keanekaragaman hayati dan mendorong adanya pendapatan bagi negara dan masyarakat terkait produk hasil pengembangan genetik.

“Undang-undang ini bisa memberikan perlindungan terhadap produk-produk lokal Indonesia. RUU ini sangat penting untuk melindungi para petani dan hasil temuan-temuan baru dari sumber daya genetik, dan supaya ada pendapatan negara di bidang sumber daya genetik ini. Dan pendapatan negara ini bisa di-sharing buat petani dan buat penelitian dan pengembangan sumber daya genetik di Indonesia,” ucap Ketua Timja RUU PPSDG Marhany VP Pua di DPD RI hari Senin (1/10).

Lanjutnya, keanekaragaman hayati yang dimiliki oleh Indonesia merupakan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk masyarakat dan daerah. Keanekaragaman tersebut dapat menghasilkan produk-produk unggulan. Hanya saja sampai saat ini belum ada regulasi yang melindungi produk Indonesia hasil dari pengembangan sumber daya genetik. Akibatnya produk-produk tersebut diklaim oleh negara lain.

“Kita memiliki keunggulan-keunggulan dalam potensi sumber daya hayati kita, hutan dan juga tanaman-tanaman. Tetapi karena hukum peraturan perundang-undangan kita belum memberikan perlindungan bagi sumber daya genentik, kita tidak bisa mengklaim bahwa ini milik Indonesia dan tidak bisa memiliki hak paten. Kita tidak bisa memperoleh keuntungan dari potensi sumber daya genetik Indonesia,” imbuh Senator asal Sulawesi Utara ini.

Menurut Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana, kegiatan uji sahih ini bertujuan untuk untuk memberikan pengkayaan draft Rancangan Undang-Undang tersebut sehingga nantinya akan mendekati idealitas untuk kepentingan nasional dan daerah.

“Komite II DPD RI mencatat sejumlah isu penting yang perlu menjadi perhatian kita bersama dalam penyusunan RUU ini, seperti pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hayati/sumber daya genetik harus berkesinambungan dari hulu hingga ke hilir, pembangunan sektor industri genetik berbasis budaya, indikasi geografis, hingga konsep pembagian keuntungan dari sumber daya genetik agar memberikan keadilan bagi semua pihak,” ucapnya.

Aji Mirza juga menambahkan bahwa RUU ini tidak hanya menetapkan kebijakan di tingkat nasional untuk mengatur pengelolaan sumber daya genetik dalam kesepakatan internasional, tetapi juga mencerminkan kepentingan nasional dalam bidang pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetif yang mempunyai nilai strategis bagi pembangunan nasional.

“Harapannya daerah bisa mendapatkan kebermanfaatan, dapatkan benefit sharing dari regulasi RUU yang ditetapkan ini, dan bisa pendataan yang konkret lengkap terkait sumber daya genetik di daerah-daerah. Agar kita bisa mengetahui dan ini berguna bagi anak cucu kita,” tukasnya.

(mdk/paw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna

Mendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.

Baca Selengkapnya
Airlangga Dorong Penyelesaian Penggunaan Tanah dan Kawasan Hutan
Airlangga Dorong Penyelesaian Penggunaan Tanah dan Kawasan Hutan

SK Hijau Hutsos yang mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan HPL Tanah Ulayat Beri Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat
Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan HPL Tanah Ulayat Beri Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat

Sertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Kementan Hadapi Elnino dengan Pompanisasi
DPR Dukung Kementan Hadapi Elnino dengan Pompanisasi

Menurutnya, pompanisasi adalah jalan keluar dari persoalan yang dihadapi saat ini.

Baca Selengkapnya
Teken MoU, Kementan & BRIN Akan Bangun Ekosistem Pangan untuk Tingkatkan Hasil Pertanian
Teken MoU, Kementan & BRIN Akan Bangun Ekosistem Pangan untuk Tingkatkan Hasil Pertanian

Perjanjian ini dibuat untuk membangun ekositem pangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Petani Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Kenapa?
Petani Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Kenapa?

Hal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.

Baca Selengkapnya
Wamentan Harap Alih Fungsi LP2B Tak Ganggu Produksi Pangan Nasional
Wamentan Harap Alih Fungsi LP2B Tak Ganggu Produksi Pangan Nasional

Wamentan, Harvick Hasnul Qolbi menghadiri pembukaan Rapat kerja Pertanahan dan Kehutanan 2023 yang diselenggarakan oleh SKK Migas.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Persemaian Mentawir Bisa Hidupkan Satwa Langka di Kalimantan
Jokowi Sebut Persemaian Mentawir Bisa Hidupkan Satwa Langka di Kalimantan

Jokowi meresmikan Persemaian Mentawir di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR

Dari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Refleksi Reforma Agraria, Kolaborasi Penataan Aset & Akses untuk Memakmurkan Rakyat
Refleksi Reforma Agraria, Kolaborasi Penataan Aset & Akses untuk Memakmurkan Rakyat

Dirjen Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan menyebut bahwa outcome Reforma Agraria bisa berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Baca Selengkapnya