Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komjak Minta Penegakan Hukum & Ekonomi di Tengah Pandemi Berjalan Selaras

Komjak Minta Penegakan Hukum & Ekonomi di Tengah Pandemi Berjalan Selaras Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner Kejaksaan (Komjak) menilai penegakan hukum dan ekonomi harus berjalan selaras saat Pandemi masih melanda. Berdasarkan laporan yang diterima Komjak dari Lapdumas Kejaksaan, kata Ibnu, memang dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus perbankan yang diterima Komjak tidak terlalu signifikan.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi indikator bahwa tugas-tugas pelaksanaan penegakan hukum di sektor perbankan sudah benar (memperhatikan) aspek ekonomi," kata Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Dr Ibnu Mazjah dalam webinar 'Urgensi Penegakan Hukum kasus Perbankan Vs Menjaga Stabilitas Perekonomian Nasional', seperti diberitakan Antara.

Pun, ia mengingatkan supaya aspek pencegahan dalam penegakan hukum di sektor perbankan. Upaya ini bisa meningkatkan kepercayaan di sektor perbankan yang notabene menjadi salah satu pendukung perekonomian Indonesia.

"Yang harus ditekankan dalam pemberantasan korupsi adalah penyelamatan aset," kata Ibnu, mengingatkan.

Lebih jauh, Ibnu tidak mempermasalahkan jika Kejaksaan melakukan upaya pemidanaan dalam penegakan hukum di sektor perbankan. Prasyaratnya harus ada alias terbukti unsur mens rea (niat jahat) terlebih dahulu, bukan hanya berdasarkan pada perbuatan formil.

"Tapi kalau memang tidak ada mens rea, sebaiknya seluruh persoalan-persoalan hukum itu diselesaikan secara win-win solution," jelas Ibnu .

Jika ada perusahaan jasa keuangan collaps gegara pandemi, misalnya. Menurut Ibnu, sebaiknya Kejaksaan melakukan pendekatan yang lebih persuasif dengan melibatkan institusi pemerintah terkait guna merevitalisasi perusahaan tersebut, alih-alih langsung melakukan eksekusi aset.

"Dengan begitu, perusahaan jasa keuangan yang collaps itu bisa hidup kembali dan bisa mendukung perekonomian," terang Ibnu.

Kalau langkah seperti itu yang dilakukan, Ibnu yakin tidak akan menimbulkan kesan angker terhadap Kejaksaan. "Karena tidak mengedepankan aspek pemidanaan," katanya.

Di tempat yang sama, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Dr Suparji Achmad mengatakan, penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung harus tetap berjalan di masa pandemi Covid-19. Hanya saja, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan saat kondisi perekonomian tengah merosot seperti saat ini.

"Aspek ekonomi harus dikedepankan. Selain upaya menegakkan keadilan, penegakan hukum di sektor ekonomi harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan sehingga tidak timbul kegaduhan," ujar Suparji.

Dalam penegakan hukum di sektor perbankan, ujar Suparji mencontohkan, harus dilakukan secara lebih hati-hati dan cermat.

Pasalnya, perbankan merupakan bisnis kepercayaan.

"Jangan sampai penegakan hukum justru mengganggu perekonomian. Ada pegawai bank saja yang ditangkap, itu sudah pasti rusak citra bank itu," terangnya.

Dia mencontohkan kasus gratifikasi yang baru-baru ini terjadi pada salah satu bank BUMN. Salah satu mantan dirut bank plat merah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejagung.

Suparji menilai langkah Kejagung yang memproses mantan dirut saat yang bersangkutan sudah pensiun dari perbankan sudah tepat. "Kita tidak tahu apakah memang tindakan (menetapkan tersangka) itu karena pertimbangan apa, tapi ini menunjukkan bahwa Kejaksaan melakukan penegakan hukum dengan mempertimbangkan agar tidak ada kegaduhan yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan merosot," ujarnya panjang lebar.

Dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) itu, dia berharap penegak hukum mampu mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, alih-alih mengedepankan aspek pemidanaan.

"Seharusnya upaya-upaya penyelesaian di luar pengadilan harus dikedepankan," imbuh Suparji.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya