Komjen Budi Gunawan tepis punya rekening jumbo
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening Komjen Budi Gunawan. Dia diduga menerima hadiah atau gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006.
Komjen Budi Gunawan membantah telah memiliki rekening jumbo. Menurutnya, semua harta kekayaannya telah dilaporkan ke KPK.
"Sudah dijelaskan ke LHKPN, tidak ada yang ditutup-tutupi, semua transparan," kata Komjen Budi Gunawan dalam keterangan persnya di kediamannya Kompleks Polri Jalan Duren III Barat IV No 21 Jakarta Selatan, Selasa (13/1).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 2013, kekayaan Budi Gunawan cukup fantastis. Dalam LHKPN pada 26 Juli 2013, total kekayaan Budi Gunawan Rp 22.657.379.555.
Kekayaan Budi Gunawan ini melonjak drastis jika dibandingkan pada 2008. Saat itu kekayaan Budi Gunawan hanya Rp 4.684.153.542.
Paling banyak adalah harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan. Nilainya sebesar Rp 21.543.934.00.
Budi juga memiliki harta bergerak lainnya seperti alat transportasi dan mesin lainnya. Total nilainya sebesar Rp 475.000.000.
Sebelumnya KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006. Jabatan itu diemban Budi selepas menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004.
"Oleh kerena itu berdasarkan penyelidikan cukup lama, KPK pada akhirnya menemukan peristiwa pidana dan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud mengendus ada dugaan transaksi mencurigakan yang masuk ke ratusan rekening Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPPATK menegaskan, saat ini pihaknya masih memeriksa ratusan rekening Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaRekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBareskrim Mabes Polri telah menerima berkas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang memiliki sebanyak 256 rekening dengan enam identitas.
Baca SelengkapnyaDugaan transaksi janggal itu diungkap Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang disorot belakangan ini usai mencuat dugaan Al Zaytun menjalankan ajaran menyimpang. Selain itu, Al Zaytun disebut berafiliasi dengan Negara Islam
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD menyampaikan info intelijen keuangan. Terbongkar adanya temuan harta Rp500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang memiliki sebanyak 256 rekening dengan enam identitas.
Baca SelengkapnyaPanji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.
Baca Selengkapnya