Komjen Budi Waseso: Buya Syafii enggak usah campuri urusan hukum
Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menanggapi dingin pernyataan mantan Ketua PP Muhammadiyah Achmad Syafii Ma'arif yang menyarankan Presiden Joko Widodoo untuk mencopot anggota Polri yang bertindak semena-mena menyusul dua pimpinan Komisi Yudisial ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran Hakim Sarpin Rizaldi.
"Apa kapasitasnya beliau. Enggak usahlah mengomentari, mencampuri penegakan hukum, kalau dia enggak mengerti penegakan hukum itu sendiri. Beliau kan bukan orang bodoh, dia pasti mengertilah mana penegakan hukum yang benar mana yang salah," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Selasa (14/7).
Budi mengatakan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum berdasarkan laporan masyarakat. Dia yakin penegakan hukum yang dilakukannya tersebut tidak melenceng dari prosedur hukum.
-
Bagaimana Hendarman Supandji memastikan Jaksa pilihannya tidak korupsi? Berulangkali, kata Hendarman, dirinya menekankan kepada jaksa tersebut agak tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau melanggar hukum.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana KY meyakinkan bahwa calon hakim agung memenuhi syarat? 'Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung,' jelas dia.
"Kan ini laporan Sarpin pribadi, yang dilaporin pribadi. tidak ada pesan sponsor, atau kepentingan, kepentingan kita adalah tugas dalam menegakkan hukum," ujar dia.
Seperti diketahui Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri tersangka pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi. Kasus tersebut berawal setelah Hakim Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim lantaran mengkritik keputusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka korupsi dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sarpin melaporkan kedua komisioner KY dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang fitnah. Sebelumnya, KY merekomendasikan sanksi skorsing nonpalu selama enam bulan untuk Sarpin lantaran kerap mangkir dari pemeriksaan KY terkait keputusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dikawal selama menjadi polisi.
Baca Selengkapnya"Bukan ranahnya capres bicara etika. Mengimbau boleh, tapi bukan pada tempatnya," jelas Budi Arie
Baca SelengkapnyaTidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaRudy mengajak siapapun calonnya, agar berkontestasi secara jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tidak masalah jika harus dilaporkan ke KPK.
Baca Selengkapnya