Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komjen Listyo Harus Mampu Berantas Korupsi di Internal dan Eksternal

Komjen Listyo Harus Mampu Berantas Korupsi di Internal dan Eksternal Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan beberapa catatan pekerjaan rumah terhadap Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang pada hari akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di komisi III DPR RI, Rabu (20/1).

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengingatkan bahwa kepolisian memiliki peranan penting dalam proses tercapainya keadilan sehingga diharapkan, kapolri terpilih mampu menyusun langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan penegakan hukum di Indonesia.

"Salah satu caranya adalah membuka ruang terhadap kritik, masukan maupun pengawasan eksternal yang dilakukan oleh lembaga lainnya, baik dari lembaga negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombdusman RI maupun dari organisasi masyarakat sipil," kata Erasmus dalam keterangannya yang diterima, Rabu (20/1).

Termasuk, Eramus menyoroti bahwa kapolri selanjutnya juga harus fokus pada agenda pemberantasan korupsi, baik itu di Internal maupun eksternal institusi kepolisian. Masyarakat masih menilai bahwa praktek suap dan pungutan liar masih terjadi ketika berurusan dengan polisi.

"Kedua, Kapolri selanjutnya harus berani dalam mereformasi institusi kepolisian sebagai bagian mendukung nilai-nilai demokrasi, seperti halnya dalam menahan diri khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kepolisian harus berdiri secara imparsial dalam menindak pelaku dan tidak boleh menjadi alat kekuasaan politik manapun," jelasnya.

Ketiga, lanjutnya, Kepolisian juga harus berbenah dan berusaha menahan diri dari excessive use of force atau penggunaan kekuatan secara berlebihan. Hal itu tercermin dalam cara aparat kepolisian menangani aksi unjuk rasa damai, seperti Reformasi Dikorupsi 2019 maupun Mosi Tidak Percaya 2020.

"Selain itu, masih juga ditemukan praktik penyiksaan maupun unlawful killing, sampai dengan extra judicial killing yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Namun sayangnya, kasus-kasus tersebut minim evaluasi atau umumnya hanya diselesaikan dengan mekanisme internal etik/disiplin dibandingkan proses peradilan pidana," katanya.

Kemudian catatan keempat adalah untuk menyambut agenda RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka Polisi harus turut aktif dalam melindungi korban kekerasan seksual, masih banyak ditemui kasus dimana Polisi tetap melanjutkan proses pidana bagi korban-korban kekerasan seksual.

"Kelima, Kapolri selanjutnya juga harus mendorong pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam menjalankan tugasnya selaku aparat penegak hukum. Polisi perlu untuk melihat perlindungan korban dan menyeimbangkannya dengan pemulihan bagi pelaku," imbuhnya.

Oleh karena itu, Erasmus berharap karena pentingnya pentingnya peran Kapolri, maka ICJR meminta agar DPR dengan sungguh- sungguh menjalani fit proper test guna memastikan komitmen reformasi menyeluruh ini dimiliki oleh Kapolri yang baru.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP